Jadi Tersangka, Vanessa Angel Diduga Jajakan Diri Pakai Video Bugil

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 16 Januari 2019 | 17:03 WIB
Jadi Tersangka, Vanessa Angel Diduga Jajakan Diri Pakai Video Bugil
Artis berinisial VA (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/1). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Suara.com - Vanessa Angel, artis film televisi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara prostitusi online yang kasusnya ditangani Subdit V Cyber Crime Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Rabu (16/1/2019).

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menyatakan, Vanessa dijerat memakai Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal itu tertuliskan, ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

“Penetapan tersangka berdasarkan ahli baik itu dari ahli pidana, ahli IT dan juga ahli Kementrian Agama yakni MUI,” ujar Luki.

Jadi, lanjut Luki, Vanessa Angel secara langsung menawarkan dirinya pada muncikari. Ada komunikasi langsung yang dilakukan Vanessa Angel dengan muncikari.

“Bahkan ada foto yang dibagikan ke tersangka yang sudah kami tangkap,” ujarnya.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: MUI Berperan Jadikan Vanessa Angel Sebagai Tersangka Prostitusi Online

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI