Proses Penangkapan Dramatis, Wisnu Wardhana Kini Mendekam di Lapas Porong

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 17 Januari 2019 | 09:38 WIB
Proses Penangkapan Dramatis, Wisnu Wardhana Kini Mendekam di Lapas Porong
Buronan korupsi Wisnu Wardhana kala ditangkap aparat Kejari Surabaya. (Beritajatim.com)

Suara.com - Penangkapan buronan korupsi Wisnu Wardhana pada Rabu (9/1/2019) lalu berlangsung dramatis. Saat hendak ditangkap tim dari Kejari Surabaya di Jalan Lebak Jaya II, Wisnu melawan.

Eks politikus Hanura itu sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Hingga kemudian putusan itu ditindaklanjuti oleh Kejari Surabaya. Ia diduga merugikan negara sebesar Rp 11 miliar saat menjabat sebagai Kepala Biro dan Ketua Tim Penjualan Aset.

Usai ditangkap secara dramatis, terpidana korupsi Wisnu Wardhana menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakat atau Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Lapas Porong Suharman menepis pemberitaan yang mengabarkan bahwa terpidana kasus korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur saat menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT Panca Wira Usaha (PWU) itu telah dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Salemba Jakarta.

"Terpidana Wisnu Wardhana sampai sekarang masih berada di Lapas Porong," katanya seperti dilansir Antara.

Wisnu yang pernah menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya periode 2009-2014 berada di Lapas Porong untuk menjalankan hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 September 2018.

Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara, serta mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733, subsider tiga tahun penjara.

Putusan Mahkamah Agung tersebut jauh lebih berat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada April 2017 lalu yang memvonis Wisnu tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar. Sedangkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur malah hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

Amar putusan Mahkamah Agung menyatakan Wisnu terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 11 miliar atas pelepasan aset BUMD Jatim di wilayah Kediri dan Tulungagung pada tahun 2013.

Baca Juga: Polisi Pastikan Janda Korban Pembunuhan Sekeluarga Tidak Diperkosa

Perkara ini sebelumnya juga telah menyeret Direktur Utama PT PWU Dahlan Iskan yang oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pernah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dahlan Iskan yang menjalani tahanan kota, kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengajukan kasasi atas perkara yang menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu dan saat ini masih sedang menunggu putusan Mahkamah Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI