Di Banten, Kepala Desa Jual Sabu dalam Kemasan Cokelat Chocolatos

Pebriansyah Ariefana

Minggu, 20 Januari 2019 | 16:49 WIB
Di Banten, Kepala Desa Jual Sabu dalam Kemasan Cokelat Chocolatos
Pemusnahan narkoba jenis sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara, bersama Kejaksaan negeri melakukan pemusnahan narkoba jenis Sabu di Polres Jakarta Utara, Rabu (16/1). [Suara com/Fakhri Hermansyah]

Suara.com - Seorang kepala desa di Kabupaten Serang, Banten menjual narkoba jenis sabu dalam sebuah kemasan cokelat anak-anak bermerk Chocolatos. D, inisial kepala desa berusia 34 tahun itu pun ditangkap.

Polisi menangkap kepala desa D, Jumat (18/1/2019) sore. Kepala desa D ditangkap di daerah Kelurahan Penancangan, Cipocok Jaya, Kota Serang. Kepala desa D merupakan Kepala Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

“Ya, betul. Kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang oknum kepala desa yang diduga melakukan tindak pidana peredaran narkoba,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Thelly Iskandar Muda, Minggu (20/1/2019).

Selain menangkap kepala desa D, polisi juga ikut menciduk dua orang lainnya dalam kasus tersebut. Salah satunya, diketahui merupakan seorang pengusaha berinisial F (31).

Ketiganya ini ditangkap lantaran diduga telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket klip bening berisikan sabu-sabu yang bungkus dalam kemasan cokelat chocolatos.

Meskipun demikian, penyidik belum mau memberikan informasi secara rinci terkait penangkapan oknum kepala desa itu. Sebab, polisi baru akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status ketiga orang yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba tersebut.

“Kami belum bisa memastikan kasus tersebut, karena yang bersangkutan belum kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara ini, yang bersangkutan masih kami amankan. Nanti setelah gelar perkara, baru kami bisa pastikan statusnya seperti apa,” ujar Thelly.

Jika polisi resmi menyematkan status tersangkat terhadap ketiganya, mereka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda di atas Rp 10 miliar. (Bantennews.co.id)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kuasa Hukum Upayakan Aris Idol Direhabilitasi

Kuasa Hukum Upayakan Aris Idol Direhabilitasi

Entertainment | Sabtu, 19 Januari 2019 | 11:23 WIB

Istri Siapkan Kejutan Ultah untuk Aris Idol di Tahanan

Istri Siapkan Kejutan Ultah untuk Aris Idol di Tahanan

Entertainment | Jum'at, 18 Januari 2019 | 19:50 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba dalam Kemasan Abon Lele dan Teri Medan

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba dalam Kemasan Abon Lele dan Teri Medan

News | Jum'at, 18 Januari 2019 | 18:09 WIB

Pengacara : Aris Idol Dipaksa Pakai Sabu dengan Ancaman

Pengacara : Aris Idol Dipaksa Pakai Sabu dengan Ancaman

Entertainment | Rabu, 16 Januari 2019 | 20:06 WIB

Terkini

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

×