Di Banten, Kepala Desa Jual Sabu dalam Kemasan Cokelat Chocolatos

Minggu, 20 Januari 2019 | 16:49 WIB
Di Banten, Kepala Desa Jual Sabu dalam Kemasan Cokelat Chocolatos
Pemusnahan narkoba jenis sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara, bersama Kejaksaan negeri melakukan pemusnahan narkoba jenis Sabu di Polres Jakarta Utara, Rabu (16/1). [Suara com/Fakhri Hermansyah]

Suara.com - Seorang kepala desa di Kabupaten Serang, Banten menjual narkoba jenis sabu dalam sebuah kemasan cokelat anak-anak bermerk Chocolatos. D, inisial kepala desa berusia 34 tahun itu pun ditangkap.

Polisi menangkap kepala desa D, Jumat (18/1/2019) sore. Kepala desa D ditangkap di daerah Kelurahan Penancangan, Cipocok Jaya, Kota Serang. Kepala desa D merupakan Kepala Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

“Ya, betul. Kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang oknum kepala desa yang diduga melakukan tindak pidana peredaran narkoba,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Thelly Iskandar Muda, Minggu (20/1/2019).

Selain menangkap kepala desa D, polisi juga ikut menciduk dua orang lainnya dalam kasus tersebut. Salah satunya, diketahui merupakan seorang pengusaha berinisial F (31).

Ketiganya ini ditangkap lantaran diduga telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket klip bening berisikan sabu-sabu yang bungkus dalam kemasan cokelat chocolatos.

Meskipun demikian, penyidik belum mau memberikan informasi secara rinci terkait penangkapan oknum kepala desa itu. Sebab, polisi baru akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status ketiga orang yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba tersebut.

“Kami belum bisa memastikan kasus tersebut, karena yang bersangkutan belum kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara ini, yang bersangkutan masih kami amankan. Nanti setelah gelar perkara, baru kami bisa pastikan statusnya seperti apa,” ujar Thelly.

Jika polisi resmi menyematkan status tersangkat terhadap ketiganya, mereka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda di atas Rp 10 miliar. (Bantennews.co.id)

Baca Juga: Kalahkan Broner, Manny Pacquiao Pertahankan Sabuk Welter WBA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI