Anggota KPU Tangsel dari Gerindra Disanksi Berat, Begini Kata Timses Jokowi

Senin, 21 Januari 2019 | 15:50 WIB
Anggota KPU Tangsel dari Gerindra Disanksi Berat, Begini Kata Timses Jokowi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto nobar debat capres sama pendukung. (Suara.com/Walda Morison)

Suara.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto mendukung langkah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi berat kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel, Ajat Sudrajat. Ajat dinyatakan melanggar setelah terbukti menjadi pengurus Partai Gerindra tingkat ranting.

Hasto mengatakan, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu tidak diperkenankan diisi oleh anggota partai.

"Ya kita kan berbicara institusi ya, by design, DKPP, KPU, Bawaslu, tidak boleh diisi oleh mereka yang partisan," kata Hasto saat ditemui di acara peresmian Official Store atribut PDIP 'RedMe' di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

Sekjen PDI Perjuangan ini menilai langkah yang dilakukan DKPP sudah tepat dengan memberikan sanksi berat kepada Ajat. Sebagai dewan kehormatan kata Hasto, DKPP memiliki peran untuk menjaga integritas penyelanggara Pemilu seperti KPU dan Badan Pengawas Pemilu.

"Ya tugas DKPP kan menjaga integritas dan seluruh kominmen dari seluruh penyelenggara Pemilu. Dengan adanya DKPP itu, menunjukan bagaimana upaya menciptakan Pemilu yang lebih demokratis itu diwujudkan. Karena KPU sekarang ada yang mengawasi yaitu Bawaslu terjadi check and balance. Kemudian bawaslu sama KPU ada yang menjaga yaitu adalah DKPP," pungkasnya.

Sebelumya, DKPP Banten memberikan sanksi berat kepada anggota KPU Tangsel, Ajat Sudrajat. Ajat Sudrajat dinilai melakukan pelangggaran berat karena tercatat sebagai pengurus ranting Partai Gerindra di Banten.

Secara terpisah, Komisioner KPU Banten Mashudi membenarkan pemberian sanksi pelanggaran berat anggota KPU Tangsel atas nama Ajat Sudrajat oleh DKPP. Saat mendaftar sebagai anggota, Ajat Sudrajat kata Mashudi, dilaporkan ke Bawaslu Banten karena berstatus pengurus partai.

"Oleh Basmi diteruskan ke DKPP, proses di sidang kode etik dengan pemeriksaan saksi, bukti keterangan teradu dan pengadu, maka oleh majelis diberi sanksi pelanggaran berat," ujar Mashudi.

Baca Juga: VietJet Air Masuk ke Indonesia, Pramugarinya Diminta Tak Gunakan Bikini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI