Anggota KPU Tangsel dari Gerindra Disanksi Berat, Begini Kata Timses Jokowi

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Senin, 21 Januari 2019 | 15:50 WIB
Anggota KPU Tangsel dari Gerindra Disanksi Berat, Begini Kata Timses Jokowi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto nobar debat capres sama pendukung. (Suara.com/Walda Morison)

Suara.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto mendukung langkah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi berat kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel, Ajat Sudrajat. Ajat dinyatakan melanggar setelah terbukti menjadi pengurus Partai Gerindra tingkat ranting.

Hasto mengatakan, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu tidak diperkenankan diisi oleh anggota partai.

"Ya kita kan berbicara institusi ya, by design, DKPP, KPU, Bawaslu, tidak boleh diisi oleh mereka yang partisan," kata Hasto saat ditemui di acara peresmian Official Store atribut PDIP 'RedMe' di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

Sekjen PDI Perjuangan ini menilai langkah yang dilakukan DKPP sudah tepat dengan memberikan sanksi berat kepada Ajat. Sebagai dewan kehormatan kata Hasto, DKPP memiliki peran untuk menjaga integritas penyelanggara Pemilu seperti KPU dan Badan Pengawas Pemilu.

"Ya tugas DKPP kan menjaga integritas dan seluruh kominmen dari seluruh penyelenggara Pemilu. Dengan adanya DKPP itu, menunjukan bagaimana upaya menciptakan Pemilu yang lebih demokratis itu diwujudkan. Karena KPU sekarang ada yang mengawasi yaitu Bawaslu terjadi check and balance. Kemudian bawaslu sama KPU ada yang menjaga yaitu adalah DKPP," pungkasnya.

Sebelumya, DKPP Banten memberikan sanksi berat kepada anggota KPU Tangsel, Ajat Sudrajat. Ajat Sudrajat dinilai melakukan pelangggaran berat karena tercatat sebagai pengurus ranting Partai Gerindra di Banten.

Secara terpisah, Komisioner KPU Banten Mashudi membenarkan pemberian sanksi pelanggaran berat anggota KPU Tangsel atas nama Ajat Sudrajat oleh DKPP. Saat mendaftar sebagai anggota, Ajat Sudrajat kata Mashudi, dilaporkan ke Bawaslu Banten karena berstatus pengurus partai.

"Oleh Basmi diteruskan ke DKPP, proses di sidang kode etik dengan pemeriksaan saksi, bukti keterangan teradu dan pengadu, maka oleh majelis diberi sanksi pelanggaran berat," ujar Mashudi.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Panggil Wiranto dan Yasonna ke Istana, Jokowi Bahas Pembebasan Baasyir?

Panggil Wiranto dan Yasonna ke Istana, Jokowi Bahas Pembebasan Baasyir?

News | Senin, 21 Januari 2019 | 15:21 WIB

Rachmawati Soekarnoputri Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Kasus Penipuan

Rachmawati Soekarnoputri Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Kasus Penipuan

News | Senin, 21 Januari 2019 | 14:55 WIB

Ma'ruf Amin: Kalau Jokowi PKI, Tak Mungkin Pilih Cawapresnya Kyai

Ma'ruf Amin: Kalau Jokowi PKI, Tak Mungkin Pilih Cawapresnya Kyai

News | Senin, 21 Januari 2019 | 14:49 WIB

Nyambi Jadi Pengurus Gerindra, Anggota KPU Tangsel Kena Sanksi Berat

Nyambi Jadi Pengurus Gerindra, Anggota KPU Tangsel Kena Sanksi Berat

News | Senin, 21 Januari 2019 | 14:32 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB