Sebut Jaksa Tak Punya Bukti Kuat, Hakim Ad Hoc PN Medan Ajukan Pembelaan

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 21 Januari 2019 | 18:12 WIB
Sebut Jaksa Tak Punya Bukti Kuat, Hakim Ad Hoc PN Medan Ajukan Pembelaan
Hakim Ad Hoc PN Medan Merry Purba saat mengakukan nota pembelaan di sidang. (Suara.com/Welly H)

Suara.com - Terdakwa sekaligus Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Medan Merry Purba mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerima suap sebesar 150 ribu dolar Singapura dari terdakwa Tamin Sukardi.

Hal itu disampaikan melalui pengacara Merry, Effendi Lod Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019), dengan perkara suap putusan perkara penjualan lahan aset negara.

Effendi menganggap bukti permulaan yang dimiliki KPK tak memenuhi syarat untuk menjerat kliennya yang kini berstatus terdakwa. Hal itu, kata dia, karena Jaksa KPK hanya memiliki keterangan satu saksi.

"Ini seharusnya jadi objek praperadilan. Tapi masalah kecukupan alat bukti kami sampaikan dalam sidang pokok perkara ini karena didorong semangat mencari kebenaran materil suatu peristiwa pidana," ujar Effendi

Effendi menyebut satu saksi yang dimiliki Jaksa KPK yakni Panitera PN Medan, Helpandi yang juga sudah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Terkait tudingan tersebut, Jaksa KPK dianggap tak bisa menunjukkan bukti lainnya seperti adanya percakapan antara Merry dengan Helpandi melalui aplikasi pesan tertulis, WhatsApp.

"Bukti lain seperti percakapan melalui sambungan telepon atau pesan melalui aplikasi WhatsApp," ungkap Effendi.

Lebih lanjut, menurutnya, penggeledahan penyidik KPK di kediaman Merry Purba tak menunjukan bukti adanya penerimaan uanf dari Helpani kepada Merry Purba sebesar 150 ribu dolar Singapura

"Begitu juga ketika menggeledah, sita rekening dan mobil. Tidak ditemukan aliran dana yang membuktikan menerima SGD 150.000 untuk memengaruhi putusan Tamin Sukardi," tutup Effendi

Merry Purba didakwa Jaksa KPK menerima uang suap 150 ribu dolar Singapura saat masih menajadi anggota majelis hakim yang menangani perkara Tamin Sukardi.

baca juga

Atas perbuatannya, Merry Purba didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12b huruf c JO. Pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang - undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi JO. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHPidana.

Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara ditambah uang pengganti Rp 132 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Selain Dituntut 10 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Amin Dicabut

Selain Dituntut 10 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Amin Dicabut

News | Senin, 21 Januari 2019 | 16:51 WIB

JPU Beberkan Uang Sitaan Miliaran Rupiah, Nurhadi: Itu Uang Pribadi Saya!

JPU Beberkan Uang Sitaan Miliaran Rupiah, Nurhadi: Itu Uang Pribadi Saya!

News | Senin, 21 Januari 2019 | 15:44 WIB

Kasus Suap Proyek Air Minum, KPK Panggil Mantan Dirjen Cipta Karya

Kasus Suap Proyek Air Minum, KPK Panggil Mantan Dirjen Cipta Karya

News | Senin, 21 Januari 2019 | 11:23 WIB

Suap Meikarta, KPK Telisik Penerimaan Lain Anggota DPRD Bekasi

Suap Meikarta, KPK Telisik Penerimaan Lain Anggota DPRD Bekasi

News | Jum'at, 18 Januari 2019 | 23:40 WIB

KPK Pilih Bekerja daripada Komentari Debat Capres dan Cawapres

KPK Pilih Bekerja daripada Komentari Debat Capres dan Cawapres

News | Jum'at, 18 Januari 2019 | 22:02 WIB

Terkini

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:44 WIB

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:31 WIB

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×