Sebut Jaksa Tak Punya Bukti Kuat, Hakim Ad Hoc PN Medan Ajukan Pembelaan

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 21 Januari 2019 | 18:12 WIB
Sebut Jaksa Tak Punya Bukti Kuat, Hakim Ad Hoc PN Medan Ajukan Pembelaan
Hakim Ad Hoc PN Medan Merry Purba saat mengakukan nota pembelaan di sidang. (Suara.com/Welly H)

Suara.com - Terdakwa sekaligus Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Medan Merry Purba mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerima suap sebesar 150 ribu dolar Singapura dari terdakwa Tamin Sukardi.

Hal itu disampaikan melalui pengacara Merry, Effendi Lod Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019), dengan perkara suap putusan perkara penjualan lahan aset negara.

Effendi menganggap bukti permulaan yang dimiliki KPK tak memenuhi syarat untuk menjerat kliennya yang kini berstatus terdakwa. Hal itu, kata dia, karena Jaksa KPK hanya memiliki keterangan satu saksi.

"Ini seharusnya jadi objek praperadilan. Tapi masalah kecukupan alat bukti kami sampaikan dalam sidang pokok perkara ini karena didorong semangat mencari kebenaran materil suatu peristiwa pidana," ujar Effendi

Effendi menyebut satu saksi yang dimiliki Jaksa KPK yakni Panitera PN Medan, Helpandi yang juga sudah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Terkait tudingan tersebut, Jaksa KPK dianggap tak bisa menunjukkan bukti lainnya seperti adanya percakapan antara Merry dengan Helpandi melalui aplikasi pesan tertulis, WhatsApp.

"Bukti lain seperti percakapan melalui sambungan telepon atau pesan melalui aplikasi WhatsApp," ungkap Effendi.

Lebih lanjut, menurutnya, penggeledahan penyidik KPK di kediaman Merry Purba tak menunjukan bukti adanya penerimaan uanf dari Helpani kepada Merry Purba sebesar 150 ribu dolar Singapura

"Begitu juga ketika menggeledah, sita rekening dan mobil. Tidak ditemukan aliran dana yang membuktikan menerima SGD 150.000 untuk memengaruhi putusan Tamin Sukardi," tutup Effendi

Merry Purba didakwa Jaksa KPK menerima uang suap 150 ribu dolar Singapura saat masih menajadi anggota majelis hakim yang menangani perkara Tamin Sukardi.

Atas perbuatannya, Merry Purba didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12b huruf c JO. Pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang - undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi JO. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHPidana.

Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara ditambah uang pengganti Rp 132 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Selain Dituntut 10 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Amin Dicabut

Selain Dituntut 10 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Amin Dicabut

News | Senin, 21 Januari 2019 | 16:51 WIB

JPU Beberkan Uang Sitaan Miliaran Rupiah, Nurhadi: Itu Uang Pribadi Saya!

JPU Beberkan Uang Sitaan Miliaran Rupiah, Nurhadi: Itu Uang Pribadi Saya!

News | Senin, 21 Januari 2019 | 15:44 WIB

Kasus Suap Proyek Air Minum, KPK Panggil Mantan Dirjen Cipta Karya

Kasus Suap Proyek Air Minum, KPK Panggil Mantan Dirjen Cipta Karya

News | Senin, 21 Januari 2019 | 11:23 WIB

Suap Meikarta, KPK Telisik Penerimaan Lain Anggota DPRD Bekasi

Suap Meikarta, KPK Telisik Penerimaan Lain Anggota DPRD Bekasi

News | Jum'at, 18 Januari 2019 | 23:40 WIB

KPK Pilih Bekerja daripada Komentari Debat Capres dan Cawapres

KPK Pilih Bekerja daripada Komentari Debat Capres dan Cawapres

News | Jum'at, 18 Januari 2019 | 22:02 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB