Sebut Jaksa Tak Punya Bukti Kuat, Hakim Ad Hoc PN Medan Ajukan Pembelaan

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 21 Januari 2019 | 18:12 WIB
Sebut Jaksa Tak Punya Bukti Kuat, Hakim Ad Hoc PN Medan Ajukan Pembelaan
Hakim Ad Hoc PN Medan Merry Purba saat mengakukan nota pembelaan di sidang. (Suara.com/Welly H)

Suara.com - Terdakwa sekaligus Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Medan Merry Purba mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerima suap sebesar 150 ribu dolar Singapura dari terdakwa Tamin Sukardi.

Hal itu disampaikan melalui pengacara Merry, Effendi Lod Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019), dengan perkara suap putusan perkara penjualan lahan aset negara.

Effendi menganggap bukti permulaan yang dimiliki KPK tak memenuhi syarat untuk menjerat kliennya yang kini berstatus terdakwa. Hal itu, kata dia, karena Jaksa KPK hanya memiliki keterangan satu saksi.

"Ini seharusnya jadi objek praperadilan. Tapi masalah kecukupan alat bukti kami sampaikan dalam sidang pokok perkara ini karena didorong semangat mencari kebenaran materil suatu peristiwa pidana," ujar Effendi

Effendi menyebut satu saksi yang dimiliki Jaksa KPK yakni Panitera PN Medan, Helpandi yang juga sudah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Terkait tudingan tersebut, Jaksa KPK dianggap tak bisa menunjukkan bukti lainnya seperti adanya percakapan antara Merry dengan Helpandi melalui aplikasi pesan tertulis, WhatsApp.

"Bukti lain seperti percakapan melalui sambungan telepon atau pesan melalui aplikasi WhatsApp," ungkap Effendi.

Lebih lanjut, menurutnya, penggeledahan penyidik KPK di kediaman Merry Purba tak menunjukan bukti adanya penerimaan uanf dari Helpani kepada Merry Purba sebesar 150 ribu dolar Singapura

"Begitu juga ketika menggeledah, sita rekening dan mobil. Tidak ditemukan aliran dana yang membuktikan menerima SGD 150.000 untuk memengaruhi putusan Tamin Sukardi," tutup Effendi

Merry Purba didakwa Jaksa KPK menerima uang suap 150 ribu dolar Singapura saat masih menajadi anggota majelis hakim yang menangani perkara Tamin Sukardi.

Atas perbuatannya, Merry Purba didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12b huruf c JO. Pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang - undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi JO. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHPidana.

Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara ditambah uang pengganti Rp 132 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Selain Dituntut 10 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Amin Dicabut

Selain Dituntut 10 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Amin Dicabut

News | Senin, 21 Januari 2019 | 16:51 WIB

JPU Beberkan Uang Sitaan Miliaran Rupiah, Nurhadi: Itu Uang Pribadi Saya!

JPU Beberkan Uang Sitaan Miliaran Rupiah, Nurhadi: Itu Uang Pribadi Saya!

News | Senin, 21 Januari 2019 | 15:44 WIB

Kasus Suap Proyek Air Minum, KPK Panggil Mantan Dirjen Cipta Karya

Kasus Suap Proyek Air Minum, KPK Panggil Mantan Dirjen Cipta Karya

News | Senin, 21 Januari 2019 | 11:23 WIB

Suap Meikarta, KPK Telisik Penerimaan Lain Anggota DPRD Bekasi

Suap Meikarta, KPK Telisik Penerimaan Lain Anggota DPRD Bekasi

News | Jum'at, 18 Januari 2019 | 23:40 WIB

KPK Pilih Bekerja daripada Komentari Debat Capres dan Cawapres

KPK Pilih Bekerja daripada Komentari Debat Capres dan Cawapres

News | Jum'at, 18 Januari 2019 | 22:02 WIB

Terkini

Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger

Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:20 WIB

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata

Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:57 WIB

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:05 WIB

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB