Koruptor Proyek Shelter Tsunami Banten Kembalikan Duit Rp 4,687 Miliar

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 22 Januari 2019 | 10:22 WIB
Koruptor Proyek Shelter Tsunami Banten Kembalikan Duit Rp 4,687 Miliar
Foto udara di daerah terdampak tsunami Selat Sunda (ANTARA FOTO/HO-Susi Air)

Suara.com - Terpidana kasus korupsi shelter tsunami atau tempat evakuasi tsunami di Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang tahun 2014, Takwin Ali Muchtar menyerahkan uang Rp4,687 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Penyerahan uang dari direktur PT Tidar Sejahtera (TS) itu, sebagai pembayaran kerugian negara atas proyek senilai Rp18,232 miliar tersebut.

“Terpidana (Takwin) telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 4.687.769.684,80 kepada kami pada Jumat tanggal 18 Januari 2018. Seluruh uang tersebut kami setorkan ke kas negara,” kata Kepala Kejari Serang Azhari didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Sulta Donna Sitohang saat ekspos di kantor Kejari Serang, Senin (21/1/2019).

Penyerahan uang tersebut, terpidana telah membayar kerugian negara sebesar Rp28,560 juta. Uang itu disita untuk dikembalikan kepada kas negara dari sisa deposit PT TS. “Uang Rp 28,560 juta telah disetorkan ke kas negara tanggal 1 Agustus 2018,” ujar Kajari.

Dalam kasus tersebut, ada tiga terpidana yang telah dijatuhkan hukuman oleh pengadilan. Pertama, oknum pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Ahmad Gunawan.

Ia dipidana penjara selama 15 bulan, denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan. Pejabat pembuat komitmen (PPK) tersebut telah mengembalikan uang Rp 500 juta kepada Kejaksaan Negeri Serang sehingga dibebaskan dari ancaman kurungan 6 bulan.

Untuk terpidana kedua yakni Wiarso Joko Pranolo. Vonis Project Manager PT TS tersebut diganjar pidana penjara selama 15 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Oleh hakim, Wiarso tidak dijatuhi pidana berupa uang pengganti karena dianggap tidak menikmati kerugian negara.

Terpidana ketiga, Direktur PT TS Takwin Ali Muktar divonis hukuman yang sama untuk pidana denda dan kurungan badan. Hanya saja, Takwin mendapat ganjaran hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 4,716 miliar subsider enam bulan penjara.

“Untuk denda Rp 50 juta telah dibayarkan terpidana (Takwin). Karena telah dibayar maka ia (Takwin) dibebaskan dari kurungan selama dua bulan,” tutur Azhari.

Ketiga terpidana sendiri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Bantennews.co.id)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Heboh, Serombongan Bule Nekat Mendaki Gunung Anak Krakatau

Heboh, Serombongan Bule Nekat Mendaki Gunung Anak Krakatau

News | Selasa, 22 Januari 2019 | 09:49 WIB

Duh! Tiang Listrik Roboh di Palu, Donggala dan Sigi Belum Diperbaiki PLN

Duh! Tiang Listrik Roboh di Palu, Donggala dan Sigi Belum Diperbaiki PLN

Bisnis | Senin, 21 Januari 2019 | 08:58 WIB

Menhub Klaim Bandara NYIA Tahan Gempa 8,8 SR dan Tsunami Setinggi 12 Meter

Menhub Klaim Bandara NYIA Tahan Gempa 8,8 SR dan Tsunami Setinggi 12 Meter

Bisnis | Senin, 21 Januari 2019 | 08:44 WIB

Menhub Budi Karya Sebut Bandara Baru Yogyakarta Tahan Tsunami

Menhub Budi Karya Sebut Bandara Baru Yogyakarta Tahan Tsunami

News | Senin, 21 Januari 2019 | 01:05 WIB

Gempa Berkekuatan 5,3 SR Guncang Pegunungan Bintang Papua

Gempa Berkekuatan 5,3 SR Guncang Pegunungan Bintang Papua

News | Minggu, 20 Januari 2019 | 09:47 WIB

Terkini

Donald Trump Pede Akan Umumkan Kemenangan Mutlak Perang dengan Iran

Donald Trump Pede Akan Umumkan Kemenangan Mutlak Perang dengan Iran

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:37 WIB

DPR Bersiap Sahkan RUU Polri Hari Ini, Keputusan Final Ditentukan di Paripurna

DPR Bersiap Sahkan RUU Polri Hari Ini, Keputusan Final Ditentukan di Paripurna

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:33 WIB

Jual Mobil Demi Keliling Dunia, Pesepeda Wanita Iran Ini Ungkap Rahasia Bahagia Lewat 'Slow Life'

Jual Mobil Demi Keliling Dunia, Pesepeda Wanita Iran Ini Ungkap Rahasia Bahagia Lewat 'Slow Life'

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:31 WIB

Ayatollah Mojtaba Khamenei: Rezim Zionis Goyang, Tunggu Beberapa Hari Lagi Berakhir

Ayatollah Mojtaba Khamenei: Rezim Zionis Goyang, Tunggu Beberapa Hari Lagi Berakhir

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:19 WIB

Berapa Korban Gempa Filipina? Ini Update Terbaru Per 9 Juni 2026

Berapa Korban Gempa Filipina? Ini Update Terbaru Per 9 Juni 2026

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:13 WIB

Bos Maktour Kembali Dipanggil KPK Usai Anak Buahnya Ditahan

Bos Maktour Kembali Dipanggil KPK Usai Anak Buahnya Ditahan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:13 WIB

Kilang Petrokimia Mahshahr Iran Jadi Sasaran Rudal Balasan Zionis Israel

Kilang Petrokimia Mahshahr Iran Jadi Sasaran Rudal Balasan Zionis Israel

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:08 WIB

12 Korupsi Sepanjang Tahun 2026: Rasuah Merajalela, Terbaru Bupati Muara Enim

12 Korupsi Sepanjang Tahun 2026: Rasuah Merajalela, Terbaru Bupati Muara Enim

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:02 WIB

Krisis Pascagempa Filipina, Warga Mindanao Bertahan di Tengah Pemadaman Listrik Massal

Krisis Pascagempa Filipina, Warga Mindanao Bertahan di Tengah Pemadaman Listrik Massal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:55 WIB

KPK Lebih Dulu Selidiki Kasus Korupsi MBG Sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka

KPK Lebih Dulu Selidiki Kasus Korupsi MBG Sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:24 WIB