Sebagai informasi, Abu Bakar Baasyir sudah berhak memperoleh pembebasan bersyarat karena sudah lebih 2/3 menjalani masa putusan pidananya. Artinya, Abu Bakar Baasyir berhak menerima pembebasan bersyarat pada tanggal 13 Desember 2018.
Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, PSI Salahkan Yusril
Rabu, 23 Januari 2019 | 10:14 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Gubernur Pramono Anung Ingin KJMU sampai S3, PSI: Terlalu Tinggi
29 April 2025 | 15:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI