Imam Nahrawi: Pengajuan Proposal di Kemenpora Sudah Lewati Prosedur

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 24 Januari 2019 | 16:29 WIB
Imam Nahrawi: Pengajuan Proposal di Kemenpora Sudah Lewati Prosedur
Menpora Imam Nahrawi saat tiba di gedung KPK, Kamis (24/1/2019). (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait mekanisme sejumlah pengajuan proposal dana hibah di kementeriannya. Dia mengklaim, seluruh pengajuan proposal bantuan yang diajukan ke Kemenpora sudah melalui prosedur yang berlaku.

Hal itu disampaikan Nahrawi selepas menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkati kasus suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Anggaran Tahun 2018.

"Tentu saya menjelaskan semuanya bagaimana mekanismenya itu harus mengikuti peraturan undang-undang dan mekanisme yang berlaku di setiap kelembagaan pemerintahan itu saya sampaikan juga bahwa semua pengajuan surat-surat itu pasti tercatat dengan baik di sekretariat dan atau di bagian tata usaha," kata Imam di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu juga mengklaim, bila sudah melewati aturan, Kemenpora akan memberikan dana hibah kepada pihak yang mengajukan termasuk pengurus KONI.

"Semuanya sama saja. Kami berikan dan tentu itu melewati proses penelaahan yang begitu mendalam dan diidentifikasi," terangnya.

Imam bahkan mengaku turut mengecek langsung bila ada yang mengajukan bantuan ke lembaganya. Klaim itu disampaikan karena Nahrawi memiliki tanggung jawab untuk mengikuti semua aturan main yang dijalani pemerintah.

"Ya, kalau soal mekanisme itu saya harus mengikuti mekanisme aturan yang ada baik yang dipayungi undang-undang Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan) dan mekanismenya harus ditempuh dengan baik oleh siapapun pejabat negara," ucapnya.

Diketahui, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Imam Nahwari sebagai saksi untuk Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.

baca juga

Kasus ini terungkap setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 orang di beberapa lokasi di Jakarta, Selasa (19/12/2018) lalu. Lima dari 12 orang yang diamankan kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Periksa Imam Nahrawi, KPK Klarifikasi Penggeledahan di Ruang Kerja Menpora

Periksa Imam Nahrawi, KPK Klarifikasi Penggeledahan di Ruang Kerja Menpora

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 14:32 WIB

Bebas, Chris John Harap Ahok Mau Benahi Carut-marut Olahraga Indonesia

Bebas, Chris John Harap Ahok Mau Benahi Carut-marut Olahraga Indonesia

Sport | Kamis, 24 Januari 2019 | 14:28 WIB

OTT Bupati Mesuji, KPK Total Tangkap 11 Orang

OTT Bupati Mesuji, KPK Total Tangkap 11 Orang

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 11:36 WIB

Berbekal Sejumlah Data, Menpora Imam Nahrawi Penuhi Panggilan KPK

Berbekal Sejumlah Data, Menpora Imam Nahrawi Penuhi Panggilan KPK

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 11:09 WIB

Kasus Dana Hibah KONI, KPK Panggil Menpora Imam Nahrawi

Kasus Dana Hibah KONI, KPK Panggil Menpora Imam Nahrawi

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 10:41 WIB

Terkini

Siapa Jose Henrique? Garangnya Bikin Kiper Arema FC Adi Satryo Was-was

Siapa Jose Henrique? Garangnya Bikin Kiper Arema FC Adi Satryo Was-was

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 10:44 WIB

Daftar Artis yang Pernah Jadi Sinden OVJ, Ada Dewi Gita hingga Winda Viska

Daftar Artis yang Pernah Jadi Sinden OVJ, Ada Dewi Gita hingga Winda Viska

Entertainment | Jum'at, 18 September 2026 | 10:42 WIB

Uang Nasabah Hilang Misterius? Polda Gorontalo Bongkar Kejahatan Pegawai Bank

Uang Nasabah Hilang Misterius? Polda Gorontalo Bongkar Kejahatan Pegawai Bank

Sulsel | Jum'at, 18 September 2026 | 10:41 WIB

Bakal Ada BUK Migas seperti Usul DPR, Potong Birokrasi Langsung di Bawah Presiden

Bakal Ada BUK Migas seperti Usul DPR, Potong Birokrasi Langsung di Bawah Presiden

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 10:41 WIB

Polisi Kantongi Identitas Pria yang Tendang Wanita di Mall Senayan, Pelaku Kini Dikejar

Polisi Kantongi Identitas Pria yang Tendang Wanita di Mall Senayan, Pelaku Kini Dikejar

News | Jum'at, 18 September 2026 | 10:41 WIB

Bolehkah Menyiram Bunga Es Kulkas dengan Air Panas? Ini 7 Cara yang Aman

Bolehkah Menyiram Bunga Es Kulkas dengan Air Panas? Ini 7 Cara yang Aman

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 10:40 WIB

Arab Saudi Beli Jet Tempur F-35 dari AS Rp 431,2 Trilun saat Lagi Perang dengan Houthi

Arab Saudi Beli Jet Tempur F-35 dari AS Rp 431,2 Trilun saat Lagi Perang dengan Houthi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 10:39 WIB

Bantuan IPB University dan ARM HA-IPB Tiba di Labuan Bajo, Ribuan Paket Pangan Siap Disalurkan

Bantuan IPB University dan ARM HA-IPB Tiba di Labuan Bajo, Ribuan Paket Pangan Siap Disalurkan

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 10:32 WIB

Defisit APBN Tembus Rp 240,1 Triliun per Agustus 2026, Setara 0,93% PDB

Defisit APBN Tembus Rp 240,1 Triliun per Agustus 2026, Setara 0,93% PDB

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 10:31 WIB

Kasus ISPA Melonjak Akibat Karhutla, Bagaimana Pemerintah Seharusnya Bersikap?

Kasus ISPA Melonjak Akibat Karhutla, Bagaimana Pemerintah Seharusnya Bersikap?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 10:29 WIB

×