Culik Siswi SMP, Bripda Andre Terancam Dibui 15 Tahun dan Dipecat

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 15 Januari 2019 | 19:27 WIB
Culik Siswi SMP, Bripda Andre Terancam Dibui 15 Tahun dan Dipecat
Bripda Andre Gunawan, tersangka kasus penculikan siswi SMPN 5 Banjarbaru. (Kanalkalimantan.com/ist)

Suara.com - Anggota polisi bernama Bripda Andre Gunawan terancam hukuman pidana 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penculika terhadap siswi SMP Negeri SMPN 5 Banjarbaru berinisial AN (14).

Selain itu, Bripda Andre bakal terancam dipecat sebagai anggota Polri jika telah dinyatakan bersalah dalam kasus penculikan anak di bawah umur tersebut.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Moch Rifai seperti diwartawakan Kanalkalimantan.com--jaringan Suara.com, Senin (14/1/2019) menyampaikan, setelah sudah dinyatakan bersalah dan inkrah oleh hakim, maka akan dilakukan penegakan internal Polri melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Sesuai Pasal 12 Peraturan pemerintah No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri yang telah melakukan tidak pidana dan memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk pidananya disangkakan UUD PPA Nomor 35 tahun 2014 pasal 83 ancaman pidana 15 tahun penjara," kata Rifai.

Polda Kalsel, kata dia akan melakukan langkah-langkah ke depan terkait profesionalisme Polri untuk setiap saat meningkat kadar kedisplinan anggota di seluruh wilayah Polda Kalsel.

Diketahui, aksi penculikan itu terjadi di depan SMPN 5 Banjarbaru saat AN hendak pulang ke rumah pada Rabu (9/1/2019) sore. Korban sendiri ditemukan dalam kondisi terikat setelah tak lama diculik oleh pelaku karena keluarga tak menyetujui uang tebusan ratusan juta yang diminta pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku penculikan terhadap NA ternyata adalah Bripda Andre. Terungkap, motif Andre melakukan penculikan lantaran terlilit utang.

Pelaku sempat melarikan diri saat menjalani pemeriksaan di ruangan Unit PPA Polres Banjarbaru pada Sabtu (13/1/2019) sekitar pukul 17.30 WITA. Saat berusaha kabur, Bripka Andre mengendarai mobil jenis Honda HRV. Akibat ulahnya, petugas akhirnya melumpuhkan Bripka Andre dengan menggunakan timah panas yang mengarah ke bagian kaki. Pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke arah hutan.

Terkait insiden kaburnya Bripda And pihaknya juga sedang mendalami apakah ada dugaan kelalaian dari petugas sehingga Bripda Andre bisa melarikan diri saat diperiksa di Polres Banjarbaru.

baca juga

Sumber: Kanalkalimantan.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bripda Andre Nekat Culik Siswi SMP karena Terlilit Utang

Bripda Andre Nekat Culik Siswi SMP karena Terlilit Utang

News | Selasa, 15 Januari 2019 | 18:03 WIB

Dikejar Anjing Pelacak, Oknum Polisi Penculik Siswi SMP Kabur ke Hutan

Dikejar Anjing Pelacak, Oknum Polisi Penculik Siswi SMP Kabur ke Hutan

News | Minggu, 13 Januari 2019 | 08:14 WIB

Kondisi Tangan Terikat, Siswi SMP Korban Penculikan Masih Trauma

Kondisi Tangan Terikat, Siswi SMP Korban Penculikan Masih Trauma

News | Kamis, 10 Januari 2019 | 16:13 WIB

Diculik di Depan Sekolah, Siswi SMP Ditemukan dalam Kondisi Tangan Terikat

Diculik di Depan Sekolah, Siswi SMP Ditemukan dalam Kondisi Tangan Terikat

News | Kamis, 10 Januari 2019 | 15:43 WIB

Ngaku Diperkosa Pembina Pramuka, Siswi SMP Mengadu ke Hotman Paris

Ngaku Diperkosa Pembina Pramuka, Siswi SMP Mengadu ke Hotman Paris

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 12:57 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×