Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.
Foto Berdua dengan Ahok, Djarot: Welcome Home Bro!
Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 24 Januari 2019 | 18:28 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ahok Pose Tiga Jari, Kubu Prabowo: Tanda Enggan Nimbrung di Pilpres 2019
24 Januari 2019 | 18:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI