Sekongkol Suap Proyek, Bupati Mesuji dan Adik Kandung Kompak Jadi Tersangka

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 24 Januari 2019 | 20:36 WIB
Sekongkol Suap Proyek, Bupati Mesuji dan Adik Kandung Kompak Jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat merilis kasus suap Bupati Mesuji. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mesuji Khamamik terkait kasus suap proyek infrastruktur di Kementerian PUPR di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018. Selain itu, penyidik KPK turut menetapkan Taufik Hidayat adik kandung Khamamik, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, pemilik PT Jasa Promix Nusantara Sibron Azis dan Kardinal selaku pihak swasta.

Kelima orang itu ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/1/2019) kemarin.

"Setelah melakukan pemeriksaan intensif KPK menaikan status penanganan lima orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).

Dari hasil penyidikan, kata Basaria Khamamik diduga mendapatkan suap dari Sibron Azis sebesar Rp 1.28 miliar. Uang suap itu diberikan melalui beberapa pihak termasuk adiktnya sebagai imbalan dari proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji yang digarap PT Jasa Promix Nusantara.

"Uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta KHM selaku Bupati Mesuji melalui WS, kepada calon pemenang lelang," ujar Basaria.

Menurutnya, Khamamik turut bersekongkol dengan adiknya untuk meminta jatah atas 4 proyek infrastruktur di Mesuji. Imbalan suap itu awalnya diterima oleh adik Khamamik.

"Diduga fee proyek diserahkan kepada TH dan digunakan untuk kepentingan Bupati," ujar Basaria.

Selain itu, Basaria mengungkapkan pemberian suap itu diterima Taufik beberapa tahap. Pada 28 Mei 2018 lalu, Sibron memberika uang Rp200 juta kepada Khamamik melalui adiktnya setela menerima tanda terima kontrak proyek tersebut.

"Tanggal 6 Agustus 2018, diterima Rp 100 Juta," ujar Basaria.

baca juga

Dalam kasus ini, Khamamik, Taufik dan Wawan yang berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, selaku pemberi, yakni Sibron dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terjaring OTT, Bupati Mesuji Khamamik Bungkam Saat Tiba di KPK

Terjaring OTT, Bupati Mesuji Khamamik Bungkam Saat Tiba di KPK

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 17:10 WIB

Imam Nahrawi: Pengajuan Proposal di Kemenpora Sudah Lewati Prosedur

Imam Nahrawi: Pengajuan Proposal di Kemenpora Sudah Lewati Prosedur

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 16:29 WIB

Periksa Imam Nahrawi, KPK Klarifikasi Penggeledahan di Ruang Kerja Menpora

Periksa Imam Nahrawi, KPK Klarifikasi Penggeledahan di Ruang Kerja Menpora

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 14:32 WIB

Bebas, Chris John Harap Ahok Mau Benahi Carut-marut Olahraga Indonesia

Bebas, Chris John Harap Ahok Mau Benahi Carut-marut Olahraga Indonesia

Sport | Kamis, 24 Januari 2019 | 14:28 WIB

OTT Bupati Mesuji, KPK Total Tangkap 11 Orang

OTT Bupati Mesuji, KPK Total Tangkap 11 Orang

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 11:36 WIB

Terkini

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

×