Disebut Bank Tak Merakyat, Hashim: Saya Bisa Beli Jet Pribadi Pakai BRI

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Senin, 28 Januari 2019 | 00:05 WIB
Disebut Bank Tak Merakyat, Hashim: Saya Bisa Beli Jet Pribadi Pakai BRI
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Sujono Djojohadikusumo. (Suara.com/Tio)

Suara.com - Adik kandung capres nomor urut 01 Prabowo Subianto, Hashim Sujono Djojohadikusumo menyebut Bank Rakyat Indonesia (BRI) sudah tidak lagi memprioritaskan kepentingan rakyat kecil. Sebab, dia mengaku bisa saja membeli satu pesawat jet pribadi lewat perusahaan BUMN tersebut.

"Bank Rakyat Indonesia membiayai jet pribadi orang, kalau saya mau beli jet pribadi lagi, saya sudah punya satu, tapi kalau mau saya bisa ajukan ke Bank Rakyat Indonesia, ini kan jauh sekali dari tujuan Bank Rakyat Indonesia waktu didirikan beberapa tahun yang lalu," kata Hashim saat berpidato di depan ratusan umat kristiani dalam acara Dialog Nasional, di Gedung Bhayangkari, Jakarta Selatan, Minggu (27/1/2019).

Menurut Wakil Dewan Penasehat Partai Gerindra itu, jika Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden pada 17 April mendatang, mereka akan mengembalikan marwah BRI kembali menjadi bank yang merakyat.

"Singkatnya, Prabowo Subianto akan ubah haluan dari Bank Rakyat Indonesia dan lembaga seperti itu untuk kembali ke yang lama atau asli. Bank Rakyat Indonesia diperuntukan lagi nanti untuk pengusaha kecil menangah, petani, dan nelayan, nelayan di Indonesia tidak dapat kredit dari Bank Rakyat Indonesia lagi seperti seharusnya," janji Hashim.

Sebagai informasi, dilansir dari situs resmi BRI.co.id, Bank Rakyat Indonesia (BRI) berdiri pada 16 Desember 1895 di Purwokerto, Jawa Tengah dengan tujuan melayani orang-orang berkebangsaan Indonesia (pribumi).

Pada 1960, BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij (NHM) melebur menjadi Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) melalui PERPU No. 41 tahun 1960.

Sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi perseroan terbatas.

Pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menjual 30% saham bank ini, sehingga menjadi perusahaan publik dengan nama resmi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang masih digunakan sampai dengan saat ini.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hashim: Megawati 10 Tahun Absen Upacara HUT RI di Era SBY

Hashim: Megawati 10 Tahun Absen Upacara HUT RI di Era SBY

News | Minggu, 27 Januari 2019 | 19:02 WIB

Adik Prabowo Yakin Sikap Politik Yusril Tak Dituruti Kader PBB

Adik Prabowo Yakin Sikap Politik Yusril Tak Dituruti Kader PBB

News | Minggu, 27 Januari 2019 | 16:22 WIB

Sepanjang Tahun 2018, Aset Kelolaan DPLK BRI Tumbuh 25%

Sepanjang Tahun 2018, Aset Kelolaan DPLK BRI Tumbuh 25%

Press Release | Jum'at, 25 Januari 2019 | 14:53 WIB

Tiru Jokowi Potong Rambut di Bawah Pohon, Fadli Zon: Sama-sama Pencitraan

Tiru Jokowi Potong Rambut di Bawah Pohon, Fadli Zon: Sama-sama Pencitraan

News | Jum'at, 25 Januari 2019 | 14:49 WIB

Simulasi Pemilu 2019, PDIP Juara Partai Gerindra Runner Up

Simulasi Pemilu 2019, PDIP Juara Partai Gerindra Runner Up

News | Rabu, 23 Januari 2019 | 21:45 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×