Abu Bakar Baasyir Nilai Syarat Setia Pada Pancasila Tak Berlaku Surut

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 29 Januari 2019 | 14:25 WIB
Abu Bakar Baasyir Nilai Syarat Setia Pada Pancasila Tak Berlaku Surut
Abu Bakar Baasyir bersama Yusri Izha Mahendra (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Suara.com - Abu Bakar Baasyir, lewat pengacaranya, Muhammad Mahendradatta menilai syarat bebas penjara harus menyatakan setia pada pancasila dan NKRI tidak berlaku surut. Mahendradatta mengatakan aturan itu tidak bisa diberlakukan langsung.

Sementara itu, Syarat penandatanganan dokumen setia NKRI wajib dilakukan seorang terpidana yang akan menerima pembebasan bersyarat. Syarat itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Kami 'kan mengenal UUD nonretroaktif. Itu tahun berapa? Sudah berlaku belum? Akan bodoh apabila mau mengikuti hal-hal baru dibuat," kata Mahendradatta di RSCM, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Persyaratan itu diberlakukan sejak November 2012, sementara putusan inkrah pengadilan atas kasus Abu Bakar Baasyir diputus pada bulan Februari 2012.

Mahendradatta mengatakan bahwa berdasarkan asas nonretroaktif, Abu Bakar Baasyir tidak dapat dikenakan persyaratan itu lantaran hukuman Abu Bakar Baasyir diputuskan pengadilan sebelum PP tentang persyaratan setia NKRI diberlakukan.

Ia menegaskan bahwa sejak awal Abu Bakar Baasyir juga tidak pernah bersedia menandatangani dokumen apa pun dari pihak yang menahannya.

"Dari awal itu, Ustaz tidak pernah mau menandatangani dokumen apa pun yang disodorkan, mau itu BAP, surat penahanan, surat penangkapan, terus pemindahan ke kanan ke kiri, pemindahan ke Lapas Nusa Kambangan itu tidak pernah mau tanda tangan," katanya.

Menurut dia, memang ada penawaran pembebasan bersyarat. Namun, dia menekankan lagi bahwa Abu Bakar Baasyir memang tidak pernah mau menandatangani dokumen apa pun, kemudian muncul pernyataan bahwa kliennya tidak mau menandatangani syarat setia NKRI dan Pancasila.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengacara Klaim Mer-C Nyatakan Abu Bakar Baasyir Tak Layak Dipenjara

Pengacara Klaim Mer-C Nyatakan Abu Bakar Baasyir Tak Layak Dipenjara

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 13:17 WIB

Jalani Pemeriksaan Rutin di RSCM, Seluruh Tubuh Abu Bakar Baasyir Diperiksa

Jalani Pemeriksaan Rutin di RSCM, Seluruh Tubuh Abu Bakar Baasyir Diperiksa

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 11:52 WIB

Kaki Alami Pembengkakan, Abu Bakar Baasyir Dilarikan ke RSCM

Kaki Alami Pembengkakan, Abu Bakar Baasyir Dilarikan ke RSCM

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 10:33 WIB

Mau Dituntut Abu Bakar Baasyir ke PTUN, Ini Respons Istana Presiden

Mau Dituntut Abu Bakar Baasyir ke PTUN, Ini Respons Istana Presiden

News | Senin, 28 Januari 2019 | 18:40 WIB

Menkumham Akan Ladeni Gugatan Abu Bakar Baasyir karena Gagal Bebas

Menkumham Akan Ladeni Gugatan Abu Bakar Baasyir karena Gagal Bebas

News | Senin, 28 Januari 2019 | 12:19 WIB

Terkini

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB