Abu Bakar Baasyir Nilai Syarat Setia Pada Pancasila Tak Berlaku Surut

Selasa, 29 Januari 2019 | 14:25 WIB
Abu Bakar Baasyir Nilai Syarat Setia Pada Pancasila Tak Berlaku Surut
Abu Bakar Baasyir bersama Yusri Izha Mahendra (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Suara.com - Abu Bakar Baasyir, lewat pengacaranya, Muhammad Mahendradatta menilai syarat bebas penjara harus menyatakan setia pada pancasila dan NKRI tidak berlaku surut. Mahendradatta mengatakan aturan itu tidak bisa diberlakukan langsung.

Sementara itu, Syarat penandatanganan dokumen setia NKRI wajib dilakukan seorang terpidana yang akan menerima pembebasan bersyarat. Syarat itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Kami 'kan mengenal UUD nonretroaktif. Itu tahun berapa? Sudah berlaku belum? Akan bodoh apabila mau mengikuti hal-hal baru dibuat," kata Mahendradatta di RSCM, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Persyaratan itu diberlakukan sejak November 2012, sementara putusan inkrah pengadilan atas kasus Abu Bakar Baasyir diputus pada bulan Februari 2012.

Mahendradatta mengatakan bahwa berdasarkan asas nonretroaktif, Abu Bakar Baasyir tidak dapat dikenakan persyaratan itu lantaran hukuman Abu Bakar Baasyir diputuskan pengadilan sebelum PP tentang persyaratan setia NKRI diberlakukan.

Ia menegaskan bahwa sejak awal Abu Bakar Baasyir juga tidak pernah bersedia menandatangani dokumen apa pun dari pihak yang menahannya.

"Dari awal itu, Ustaz tidak pernah mau menandatangani dokumen apa pun yang disodorkan, mau itu BAP, surat penahanan, surat penangkapan, terus pemindahan ke kanan ke kiri, pemindahan ke Lapas Nusa Kambangan itu tidak pernah mau tanda tangan," katanya.

Menurut dia, memang ada penawaran pembebasan bersyarat. Namun, dia menekankan lagi bahwa Abu Bakar Baasyir memang tidak pernah mau menandatangani dokumen apa pun, kemudian muncul pernyataan bahwa kliennya tidak mau menandatangani syarat setia NKRI dan Pancasila.

Baca Juga: Pengacara Klaim Mer-C Nyatakan Abu Bakar Baasyir Tak Layak Dipenjara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI