Ahmad Dhani Dipenjara, Fahri Hamzah Dorong UU ITE Direvisi

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 29 Januari 2019 | 14:42 WIB
Ahmad Dhani Dipenjara, Fahri Hamzah Dorong UU ITE Direvisi
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (Suara.com/Ria)

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berkomentar soal undang-undang ITE yang menjerat caleg Gerindra Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian. Dirinya mendorong adanya revisi undang-undang tersebut karena dinilai memunculkan standar ganda.

Fahri menjelaskan, bahwa undang-undang ITE yang ada saat ini justru menakuti masyarakat bersuara di media sosial. Hal tersebut dicontohkan pada kasus Ahmad Dhani yang divonis 1 tahun 6 bulan karena dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Twitternya.

"Ada perasaan kita, kasus-kasus yang sama dan penggunaan secara eksesif UU ITE sesungguhnya telah membuat munculnya standar ganda yang kemudian dirasakan masyarakat yang saya ngeri dari vonisnya," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (29/1/2019).

"Dhani mengatakan atau menulis di statusnya di sosial media dari jutaan pengguna sosial media yang bicaranya kasar itu di Indonesia ini, dia mengatakan penista agama itu layak diludahi wajahnya," sambungnya.

Ahmad Dhani dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur lantaran menuliskan kalimat 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP'.

Melihat hal tersebut Fahri lantas membayangkan apabila ada pihak pengkritik kepada penista agama atau kejahatan lainnya juga harus masuk penjara hanya karena dituduh melanggar undang-undang ITE.

"Kalau ada orang bilang pelaku pembunuhan layak atau pendukung pelaku pembunuhan layak diludahi itu, nanti kita masuk menjadi tersangka atau terpidana, kan berbahaya sekali," kata dia.

Oleh karena itu Fahri meminta apabila Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno berhasil memenangkan Pemilihan Presiden 2019, agar hendaknya merevisi undang-undang ITE yang kerap disalahgunakan.

"Ini nggak boleh ini invasi terhadap kebebasan berfikir dan pendapat, nggak boleh dibiarkan, jurnalis berkepentingan betul untuk menghapus itu," katanya.

baca juga

"Orang tidak bisa semerta-merta menjadi tersangka hanya karena membuat penghinaan harus ada alamatnya. Bahkan menghina lembaga kepresidenan itu tidak bisa dipidana lagi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ajukan Banding Hari Ini, Penahanan Ahmad Dhani Dianggap Hal Biasa

Ajukan Banding Hari Ini, Penahanan Ahmad Dhani Dianggap Hal Biasa

Entertainment | Selasa, 29 Januari 2019 | 13:41 WIB

Doa Fahri Hamzah Atas Meninggalnya Aktivis Gerakan 66 Rahman Tolleng

Doa Fahri Hamzah Atas Meninggalnya Aktivis Gerakan 66 Rahman Tolleng

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 13:22 WIB

Gregetan Soal Pemberantasan Korupsi, Fahri Hamzah Sebut Ketua KPK Bahlul

Gregetan Soal Pemberantasan Korupsi, Fahri Hamzah Sebut Ketua KPK Bahlul

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 12:16 WIB

Punya Penyakit, Ahmad Dhani Dipenjara di Sel Bebas Asap Rokok

Punya Penyakit, Ahmad Dhani Dipenjara di Sel Bebas Asap Rokok

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 12:12 WIB

Namanya Dibesarkan Ahmad Dhani, Mita The Virgin: Keep Strong Boss

Namanya Dibesarkan Ahmad Dhani, Mita The Virgin: Keep Strong Boss

Entertainment | Selasa, 29 Januari 2019 | 12:05 WIB

Terkini

Polisi Amankan Pria Diduga Mabuk dan Mengamuk di Depan Gerbang UNS

Polisi Amankan Pria Diduga Mabuk dan Mengamuk di Depan Gerbang UNS

Jawa Tengah | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:58 WIB

Tim 9 Didesak Ungkap Siapa Pemilik Rp476 M dan Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Tim 9 Didesak Ungkap Siapa Pemilik Rp476 M dan Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:55 WIB

7 Ide Lomba 17 Agustus Hemat Biaya dan Unik, Dijamin Bikin Warga Ngakak!

7 Ide Lomba 17 Agustus Hemat Biaya dan Unik, Dijamin Bikin Warga Ngakak!

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:50 WIB

Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026

Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49 WIB

Bahlil Semprot AMPI: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

Bahlil Semprot AMPI: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Proyek PSEL Legok Nangka Dimulai, Ditarget Sulap 2.131 Ton Sampah Bandung Jadi Listrik

Proyek PSEL Legok Nangka Dimulai, Ditarget Sulap 2.131 Ton Sampah Bandung Jadi Listrik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Curang! John Herdman Usir Pelatih Vietnam Intip Pemanasan Timnas Indonesia

Curang! John Herdman Usir Pelatih Vietnam Intip Pemanasan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Lansia di Cakung Disekap Saat Hendak Salat Zuhur, Emas hingga HP Raib Digondol Perampok

Lansia di Cakung Disekap Saat Hendak Salat Zuhur, Emas hingga HP Raib Digondol Perampok

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:26 WIB

Siapa Ece Andi? Penjual Cilok Pelabuhanratu yang Viral Karena 'Mirip' Lionel Messi

Siapa Ece Andi? Penjual Cilok Pelabuhanratu yang Viral Karena 'Mirip' Lionel Messi

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Permudah Transaksi Mahasiswa Indonesia di Hong Kong, BNI Perluas Ekosistem Keuangan Digital

Permudah Transaksi Mahasiswa Indonesia di Hong Kong, BNI Perluas Ekosistem Keuangan Digital

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:23 WIB

×