Kemendagri Beri Waktu 1 Bulan Bagi Kepala Daerah Pecat PNS Koruptor

Bangun Santoso | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 30 Januari 2019 | 13:32 WIB
Kemendagri Beri Waktu 1 Bulan Bagi Kepala Daerah Pecat PNS Koruptor
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Foto/Siswowidodo)

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan batas waktu selama satu bulan bagi para kepala daerah ataupun sekretaris daerah (Sekda) untuk segera memecat Pegawai Negeri Sipil atau PNS koruptor. Hal itu sesuai dengan peraturan yang mengharuskan PNS segera diberhentikan jika tersangkut masalah korupsi.

Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, sesuai aturan yang ada kepala daerah ataupun sekda harus segera memberhentikan para PNS koruptor tanpa ada keraguan. Mereka harus lebih aktif membaca undang undang dan surat edaran yang telah disebarkan oleh Kemendagri dalam hal pemberhentian PNS koruptor.

"Mestinya secepat mungkin kalau bisa. Harapan saya jangan lama-lama (diberhentikan), sebulan sudah selesai semuanya ini," kata Widodo saat dihubungi Suara.com, Rabu (30/1/2019).

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 14 Januari 2019, tercatat hanya 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

Sejauh ini, Kemendagri telah menyebarkan surat edaran kepada daerah-daerah yang memiliki PNS bermasalah. Para kepala daerah sudah tidak memiliki alasan lain untuk menunda proses pemberhentian.

"Apa sih susahnya, dalam waktu sebulan sudah selesai. Kalau semuanya dengar dan baca media mengenai instruksi ini, tapi masalahnya dikit mereka yang baca media," ucap Widodo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pejabat Kemendagri Pusing Ribuan PNS Koruptor Tak Kunjung Dipecat

Pejabat Kemendagri Pusing Ribuan PNS Koruptor Tak Kunjung Dipecat

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 11:23 WIB

PNS Setubuhi ABG di Pinggir Tol, Polisi Temukan Sperma di Mobil Pelaku

PNS Setubuhi ABG di Pinggir Tol, Polisi Temukan Sperma di Mobil Pelaku

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 14:59 WIB

PNS Pemprov Jatim Diduga Nyambi Jadi Mucikari PSK Online

PNS Pemprov Jatim Diduga Nyambi Jadi Mucikari PSK Online

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 14:13 WIB

PNS Pemkot Jakarta Utara Dilarang Pakai Botol Minum Plastik Sekali Pakai

PNS Pemkot Jakarta Utara Dilarang Pakai Botol Minum Plastik Sekali Pakai

News | Senin, 28 Januari 2019 | 17:14 WIB

Bergembiralah Perangkat Desa, Gaji Kalian Akan Setara PNS Golongan II A

Bergembiralah Perangkat Desa, Gaji Kalian Akan Setara PNS Golongan II A

Bisnis | Kamis, 24 Januari 2019 | 14:36 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB