Sebut Putusan Kasasi Kabur, Buni Yani: Jaksa Tak Bisa Paksakan Kehendak

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 30 Januari 2019 | 22:17 WIB
Sebut Putusan Kasasi Kabur, Buni Yani: Jaksa Tak Bisa Paksakan Kehendak
Buni Yani jenguk pakar IT Hermansyah di RSPAD Gatot Subroto. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Terdakwa Buni Yani menganggap aparat Kejaksaan Negeri Depok tak bisa melakukan penahanan karena alasan tidak ada perintah untuk melakukan eksekusi di dalam putusan di tingkat kasasi di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. Hal itu disampaikan Buni Yani menanggapi adanya rencana eksekusi yang dilakukan Kejari Depok pada Jumat (1/2/2019), pekan ini.

Buni menilai putusan tingkat kasasi tidak jelas lantaran hanya ada dua poin dalam putusan, yakni menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, dan membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa.

"Soal penahanan badan, tidak ada (penindakan eksekusi), (putusan kasasinya) masih kabur," kata Buni saat menggelar jumpa pers di Jalan Saabun nomor 20, Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Terkait hal ini, Buni Yani akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung agar putusan kasasi itu bisa terang benderang. Selain masalah putusan, dirinya mempersoalkan kesalahan penulisan umur yang dianggap fatal secara hukum.

"Kalau belum jelas, itu kan tidak bisa jaksa, tidak boleh memaksakan kehendak, dia (kejaksaan) harus menghormati hak (terdakwa)," tegasnya.

Sementara, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan pihaknya meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya sampai putusan kasasi untuk melakukan eksekusi jelas.

Aldwin pun memberi contoh pada kasus Baiq Nuril yang eksekusinya ditunda karena permohonan peninjauan kembali terhadap putusan MA yang dinilai kontroversial. Selain itu, Aldwin menemukan tiga hakim yang memutuskan kasasi Buni Yani sama dengan Baiq Nuril.

"Kita mohon ada penundaan eksekusi," kata Aldwin pada kesempatan yang sama.

Diketahui, MA menolak perbaikan kasasi yang diajukan Buni Yani dengan nomor berkas perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018. Namun, hingga kini, Buni Yani belum juga dieksekusi pihak kejaksaan setelah divonis 1, 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Depok.

Kasus tersebut berawal saat Buni Yani mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kasus itu bergulir saat Ahok masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jumat Lusa, Kejaksaan Agung Eksekusi Buni Yani

Jumat Lusa, Kejaksaan Agung Eksekusi Buni Yani

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 18:12 WIB

Ahok Bebas, Giliran Buni Yani Didesak Dijebloskan ke Penjara

Ahok Bebas, Giliran Buni Yani Didesak Dijebloskan ke Penjara

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 13:25 WIB

Ahok Bebas, PSI Minta Buni Yani Dimasukkan ke Penjara

Ahok Bebas, PSI Minta Buni Yani Dimasukkan ke Penjara

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 12:21 WIB

Petinggi Parpol Hingga Buni Yani Hadiri Reuni 212

Petinggi Parpol Hingga Buni Yani Hadiri Reuni 212

News | Minggu, 02 Desember 2018 | 13:02 WIB

Dianggap Berjasa, Sandiaga Beri Dukungan Moril ke Buni Yani

Dianggap Berjasa, Sandiaga Beri Dukungan Moril ke Buni Yani

News | Jum'at, 30 November 2018 | 13:17 WIB

Terkini

Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!

Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:37 WIB

Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia

Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:29 WIB

Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:29 WIB

Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal

Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:17 WIB

RUU PPRT Belum Tuntas usai 22 Tahun, Koalisi Minta Presiden Segera Ambil Sikap

RUU PPRT Belum Tuntas usai 22 Tahun, Koalisi Minta Presiden Segera Ambil Sikap

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:07 WIB

Stok Bensin dan Gas LPG Aman? Simak 5 Fakta Indonesia Borong Minyak Rusia

Stok Bensin dan Gas LPG Aman? Simak 5 Fakta Indonesia Borong Minyak Rusia

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:55 WIB

Sambil Dekap Buku Jokowis White Paper, Rismon Mengaku Bisa Tidur Nyenyak usai SP3

Sambil Dekap Buku Jokowis White Paper, Rismon Mengaku Bisa Tidur Nyenyak usai SP3

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:54 WIB

YouTube Hapus Video Lego Kritik Trump, Iran Murka: Pembungkaman Ala Barat

YouTube Hapus Video Lego Kritik Trump, Iran Murka: Pembungkaman Ala Barat

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:51 WIB

Antisipasi Lonjakan ISPA, Sudinkes Jaksel Siagakan Puluhan Fasilitas Kesehatan dan Kader

Antisipasi Lonjakan ISPA, Sudinkes Jaksel Siagakan Puluhan Fasilitas Kesehatan dan Kader

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:46 WIB

Dunia Sibuk dengan Perang AS-Iran, Korut Diam-diam Percepat Produksi Bom Nuklir

Dunia Sibuk dengan Perang AS-Iran, Korut Diam-diam Percepat Produksi Bom Nuklir

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:40 WIB