Sebut Putusan Kasasi Kabur, Buni Yani: Jaksa Tak Bisa Paksakan Kehendak

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 30 Januari 2019 | 22:17 WIB
Sebut Putusan Kasasi Kabur, Buni Yani: Jaksa Tak Bisa Paksakan Kehendak
Buni Yani jenguk pakar IT Hermansyah di RSPAD Gatot Subroto. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Terdakwa Buni Yani menganggap aparat Kejaksaan Negeri Depok tak bisa melakukan penahanan karena alasan tidak ada perintah untuk melakukan eksekusi di dalam putusan di tingkat kasasi di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. Hal itu disampaikan Buni Yani menanggapi adanya rencana eksekusi yang dilakukan Kejari Depok pada Jumat (1/2/2019), pekan ini.

Buni menilai putusan tingkat kasasi tidak jelas lantaran hanya ada dua poin dalam putusan, yakni menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, dan membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa.

"Soal penahanan badan, tidak ada (penindakan eksekusi), (putusan kasasinya) masih kabur," kata Buni saat menggelar jumpa pers di Jalan Saabun nomor 20, Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Terkait hal ini, Buni Yani akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung agar putusan kasasi itu bisa terang benderang. Selain masalah putusan, dirinya mempersoalkan kesalahan penulisan umur yang dianggap fatal secara hukum.

"Kalau belum jelas, itu kan tidak bisa jaksa, tidak boleh memaksakan kehendak, dia (kejaksaan) harus menghormati hak (terdakwa)," tegasnya.

Sementara, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan pihaknya meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya sampai putusan kasasi untuk melakukan eksekusi jelas.

Aldwin pun memberi contoh pada kasus Baiq Nuril yang eksekusinya ditunda karena permohonan peninjauan kembali terhadap putusan MA yang dinilai kontroversial. Selain itu, Aldwin menemukan tiga hakim yang memutuskan kasasi Buni Yani sama dengan Baiq Nuril.

"Kita mohon ada penundaan eksekusi," kata Aldwin pada kesempatan yang sama.

baca juga

Diketahui, MA menolak perbaikan kasasi yang diajukan Buni Yani dengan nomor berkas perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018. Namun, hingga kini, Buni Yani belum juga dieksekusi pihak kejaksaan setelah divonis 1, 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Depok.

Kasus tersebut berawal saat Buni Yani mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kasus itu bergulir saat Ahok masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jumat Lusa, Kejaksaan Agung Eksekusi Buni Yani

Jumat Lusa, Kejaksaan Agung Eksekusi Buni Yani

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 18:12 WIB

Ahok Bebas, Giliran Buni Yani Didesak Dijebloskan ke Penjara

Ahok Bebas, Giliran Buni Yani Didesak Dijebloskan ke Penjara

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 13:25 WIB

Ahok Bebas, PSI Minta Buni Yani Dimasukkan ke Penjara

Ahok Bebas, PSI Minta Buni Yani Dimasukkan ke Penjara

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 12:21 WIB

Petinggi Parpol Hingga Buni Yani Hadiri Reuni 212

Petinggi Parpol Hingga Buni Yani Hadiri Reuni 212

News | Minggu, 02 Desember 2018 | 13:02 WIB

Dianggap Berjasa, Sandiaga Beri Dukungan Moril ke Buni Yani

Dianggap Berjasa, Sandiaga Beri Dukungan Moril ke Buni Yani

News | Jum'at, 30 November 2018 | 13:17 WIB

Terkini

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

×