Ahok Bebas, Giliran Buni Yani Didesak Dijebloskan ke Penjara

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 24 Januari 2019 | 13:25 WIB
Ahok Bebas, Giliran Buni Yani Didesak Dijebloskan ke Penjara
Buni Yani jenguk pakar IT Hermansyah di RSPAD Gatot Subroto. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli menyayangkan keberadaan Buni Yani yang hingga kini masih berkeliaran. Sebab, Guntur menganggap seharusnya Buni Yani dijebloskan ke penjara, menyusul resmi dibebaskannya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaha Purnama alias Ahok terkait kasus penodaan agama.

Terkait hal itu, Guntur mempertanyakan status hukum Buni Yani yang sudah telah divonis 1 tahun, enam bulan penjara lantaran terbukti telah mengedit video pidato Ahok hingga berujung dikenakan pidana penjara selama dua tahun.

"Pak BTP adalah korban Buni Yani yang terbukti di pengadilan mengedit video pidato BTP (Basuki Tjahaja Purnama) di Kepulauan Seribu, kasus BTP bermula dari Buni Yani, sayangnya Buni Yani sampai sekarang masih bebas berkeliaran bahkan menjadi bagian Badan Pemenangan Prabowo - Sandiaga Uno," kata Guntur di Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Meski statusnya hukumnya sudah inkrah, kata Guntur, Buni Yani urung dijebloskan ke penjara. Menurutnya, hal tersebut sangat mencederai keadilan di masyarakat.

"Sementara Pak BTP yang menjadi korban Buni Yani sudah menjalani hukumannya dan hari ini bebas murni, tapi pelaku Buni Yani tidak pernah ditahan, apalagi di penjara, ini menyakiti keadilan Pak BTP dan keadilan masyarakat," tegasnya.

Diketahui, setelah divonis dalam kasus penyebaran hoaks, Buni Yani sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Dalam laman resmi MA tercantum amar putusan penolakan itu dengan nomor perkara 1712 K/PID.SUS/2018.

Terkait hal ini, Guntur mendesak agar kejaksaan segera mengesekusi Buni Yani sebagaimana putusan dari MA.

"Saya menuntut Kejaksaan segera mengesekusi amar keputusan MA dengan nomor perkara 1712 K/PID.SUS/2018 yang menguatkan vonis atas Buni Yani 1 tahun 6 bulan, penegakan hukum wajib dilakukan," pungkasnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Bebas, PSI Minta Buni Yani Dimasukkan ke Penjara

Ahok Bebas, PSI Minta Buni Yani Dimasukkan ke Penjara

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 12:21 WIB

Terkait Baasyir, PSI Sebut Sikap Grasak-grusuk Yusril Rugikan Jokowi

Terkait Baasyir, PSI Sebut Sikap Grasak-grusuk Yusril Rugikan Jokowi

News | Rabu, 23 Januari 2019 | 11:44 WIB

Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, PSI Salahkan Yusril

Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, PSI Salahkan Yusril

News | Rabu, 23 Januari 2019 | 10:14 WIB

Kepala Desa Terancam Dipenjara karena Ajak Mendukung Caleg PKB dan PSI

Kepala Desa Terancam Dipenjara karena Ajak Mendukung Caleg PKB dan PSI

News | Selasa, 22 Januari 2019 | 18:30 WIB

Usai Ngopi Bareng, PSI Yakin Jokowi Bakal Unggul di Debat Pilpres

Usai Ngopi Bareng, PSI Yakin Jokowi Bakal Unggul di Debat Pilpres

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 09:33 WIB

Terkini

Pertalite Makin Menipis! Bahlil Ungkap Stok BBM Subsidi Tinggal 16-18 Hari

Pertalite Makin Menipis! Bahlil Ungkap Stok BBM Subsidi Tinggal 16-18 Hari

Video | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:00 WIB

KPK Ungkap Bupati Klaten Diduga Terima Fee Proyek Rp2,14 Miliar, Uangnya untuk Bayar Utang Pilkada

KPK Ungkap Bupati Klaten Diduga Terima Fee Proyek Rp2,14 Miliar, Uangnya untuk Bayar Utang Pilkada

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:51 WIB

66 Daerah Belum Punya RS Tipe C, Pasien Kanker Berisiko Harus Berobat Jauh

66 Daerah Belum Punya RS Tipe C, Pasien Kanker Berisiko Harus Berobat Jauh

Jogja | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:48 WIB

OTT Muara Enim Bikin Suap Rp400 Juta Bupati Klaten Tertunda, Temuan Audit Tetap Dihapus

OTT Muara Enim Bikin Suap Rp400 Juta Bupati Klaten Tertunda, Temuan Audit Tetap Dihapus

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:44 WIB

Perubahan Iklim Ancam Kehidupan, Generasi Muda Punya Peran Besar Selamatkan Masa Depan

Perubahan Iklim Ancam Kehidupan, Generasi Muda Punya Peran Besar Selamatkan Masa Depan

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Sumut, Semua Sekolah Terapkan PJJ hingga 21 Oktober

Kabut Asap Selimuti Sumut, Semua Sekolah Terapkan PJJ hingga 21 Oktober

Sumut | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:18 WIB

Rehabilitasi 121 Faskes Pascabencana Sumatera Dikebut, Progres Capai 74,4 Persen

Rehabilitasi 121 Faskes Pascabencana Sumatera Dikebut, Progres Capai 74,4 Persen

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:15 WIB

Teknologi Flash Charging BYD Bisa Digunakan Mobil Listrik Merek Lain, Ada Tapinya...

Teknologi Flash Charging BYD Bisa Digunakan Mobil Listrik Merek Lain, Ada Tapinya...

Otomotif | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:10 WIB

Satukan Doa dan Ikhtiar, Kilang Plaju Perkuat Keselamatan Pekerja Lewat Safety Leadership

Satukan Doa dan Ikhtiar, Kilang Plaju Perkuat Keselamatan Pekerja Lewat Safety Leadership

Sumsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:09 WIB

Terbongkar dari Keluhan Flek, Ayah di Jakbar Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil 6 Bulan

Terbongkar dari Keluhan Flek, Ayah di Jakbar Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil 6 Bulan

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:08 WIB

×