Dianggap Berjasa, Sandiaga Beri Dukungan Moril ke Buni Yani

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 30 November 2018 | 13:17 WIB
Dianggap Berjasa, Sandiaga Beri Dukungan Moril ke Buni Yani
Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno. (Suara,com/Ria)

Suara.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengaku tetap memberikan dukungan moril kepada Buni Yani setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Alasan Sandiagan memberikan dukungan, karena Buni Yani dianggap telah menyumbang tenaga dan pikiran di tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga.

"Kami akan mensupport, memberikan doa, dukungan moril, dan kita harapkan ujian yang dihadapi pak Buni Yani ini segera bisa terselesaikan," kata Sandiaga di kawasan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2018).

Namun, Sandiaga mengaku belum tahu apakah Buni Yani masih aktif atau tidak di tim pemenangan. Dari situs  resmi KPU, Buni Yani terdaftar sebagai anggota direktorat komunikasi dan media BPN Prabowo-Sandiaga.

"Ini tolong diklarifikasi ke badan pemenangan. Tapi menurut saya pak Buni Yani ini tentunya kita berapresiasi menyumbangkan tenaga pikiran untuk BPN," kata Sandiaga.

Terkait ancaman hukuman 1,5 tahun yang kini menjerat Buni Yani terkait kasus pelanggaran Undang Undang ITE, Sandiaga meminta agar aktivis media sosial itu bisa berkonsentrasi untuk menyelesaikan permasalahan hukumannya.

"Sekarang ini dia ada konsekuensi hukum yang harus dia fokus selesaikan. Mungkin badan dan pikirannya lebih dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus hukumnya," ujarnya.

Sebelumnya, MA menyatakan menolak kasasi terpidana Buni Yani terkait kasus pelanggaraan UU ITE. Amar putusan itu keluar dan diketuk palu, Kamis (22/11/2018) lalu.

MA menolak kasasi Buni Yani dengan perbaikan permohonan kasasi. Perkara bernomor 1712 K/PID.SUS/2018 itu digarap Sri Murwahyuni selaku ketua majelis dengan dua hakim anggota yaitu MD Pasaribu dan Eddy Army.

Kasus ini berawal, setelah Buni Yani mengunggah video saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dalam video itu, Buni Yani menyebut Ahok yang kala itu menjabat Gubernur DKI Jakarta telah melakukan penodaan agama karena menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51.

baca juga

Buntut dari unggahan itu, polisi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka lantaran dianggap telah melakukan pelanggaran UU ITE. Setelah kasus itu masuk ke pengadilan, Majelis Hakim lantas memvonis Buni Yani dengan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kribo dan Berkacamata, Begini Sandiaga Uno Kecil

Kribo dan Berkacamata, Begini Sandiaga Uno Kecil

Your Say | Jum'at, 30 November 2018 | 12:00 WIB

Dukung Prabowo-Sandiaga, Kubu Romi akan Pidanakan PPP Muktamar Jakarta

Dukung Prabowo-Sandiaga, Kubu Romi akan Pidanakan PPP Muktamar Jakarta

News | Kamis, 29 November 2018 | 11:06 WIB

Sandiaga Uno: Reuni Akbar 212 Tak Hanya Untungkan Saya dan Prabowo

Sandiaga Uno: Reuni Akbar 212 Tak Hanya Untungkan Saya dan Prabowo

News | Kamis, 29 November 2018 | 03:00 WIB

Hemat Dana Kampanye, Sandiaga Tak Pakai Kursi dan Panggung Diganti Kardus

Hemat Dana Kampanye, Sandiaga Tak Pakai Kursi dan Panggung Diganti Kardus

News | Kamis, 29 November 2018 | 01:00 WIB

Dua Bulan Kampanye, Sandiaga Uno Sudah Rogoh Kocek Rp 28,5 Miliar

Dua Bulan Kampanye, Sandiaga Uno Sudah Rogoh Kocek Rp 28,5 Miliar

News | Rabu, 28 November 2018 | 22:04 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB