Minta Penundaan Eksekusi, Buni Yani Samakan Diri dengan Baiq Nuril

Jum'at, 01 Februari 2019 | 13:15 WIB
Minta Penundaan Eksekusi, Buni Yani Samakan Diri dengan Baiq Nuril
Buni Yani di Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta Selatan. (Suara.com/ Tyo)

Suara.com - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani menolak datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019). Buni Yani sediannya dieksekusi hari ini atas vonis yang sudah dijatuhi majelis hakim.

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan kliennya tidak memenuhi panggilan Kejari Depok karena sudah menyampaikan surat permohonan penundaan eksekusi kejaksaan.

"Kemarin itu (31/1/2019) jam 1 siang menyampaikan surat ke kejaksaan memohon untuk penundaan eksekusi. Di situ kan beberapa pertimbangannya ada, salah satunya juga peninjauan kembali dan sebagainya," kata Aldwin kepada wartawan di Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta Selatan.

Aldwin menyamakan langkah yang diambil mereka sama dengan mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baik Nuril Maknun yang dijerat Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Hal itu dilakukan seperti halnya perkara Baiq Nuril. Jadi Pak Buni punya hak yang sama dong menyampaikan permohonannya untuk di tunda eksekusi. Ya itu dijawab saja dulu permohonannya ya kita tidak grasa-grusu berjalan mengalir saja. Kita tunggu suratnya seperti apa, diterima atau tidak," jelasnya.

Saat ini Buni Yani tengah berada di Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta Selatan. Ia datang sekitar pukul 11.30 WIB bersama kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian dengan menggunakan mobil berwarna hitam.

Mereka kemudian mengunjungi rumah Pimpinan Pondok Pesantren Al-Barkah Kyai Haji Abdul Rosyid Syafii dan lanjut menunaikan ibadah salat Jumat.

Sebelumnya Majelis Hakim M. Saptono menyatakan Buni Yani bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus mengedit dan mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kasus itu bergulir saat Ahok masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Proses persidangan tuntutan Buni Yani berlangsung di ruang sidang Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa 14 November 2017 lalu.

Baca Juga: Awal Februari 2019, Harga Jual Beli Emas Antam Turun Rp 1.000 Per Gram

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta.

Buni Yani dan kuasa hukumnya mengajukan kasasi namun ditolak Mahkamah Agung. MA menolak perbaikan kasasi yang diajukan Buni Yani dengan nomor berkas perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018. Namun, hingga kini, Buni Yani belum juga dieksekusi pihak kejaksaan setelah divonis 1, 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Depok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI