MA: Buni Yani Dapat Ditahan Jaksa

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 01 Februari 2019 | 13:38 WIB
MA: Buni Yani Dapat Ditahan Jaksa
Buni Yani di Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta Selatan. (Suara.com/ Tyo)

Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyebut aparat Kejaksaan Negeri Kota Depok bisa menahan Buni Yani, terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), meskipun putusan kasasi MA tidak membahas tentang penahanan.

"Putusan kasasi itu adalah upaya hukum biasa yang terakhir, dan ketika disampaikan ke pihak penuntut umun maka sudah mengandung unsur eksekutorial," ujar Andi di gedung MA, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Menurutnya, meski putusan kasasi MA tidak ada perintah untuk menahan Buni Yani, namun ketika putusan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, maka jaksa sudah dapat melakukan eksekusi dalam hal ini adalah penahanan.

"Tidak ada lagi upaya hukum kecuali upaya luar biasa, karena inkrahnya suatu putusan adalah sampai kasasi," ujar Andi seperti dilansir Antara.

Terkait dengan pendapat Buni Yani bahwa putusan kasasi tersebut tidak jelas, Andi mengatakan hal itu menjadi persoalan yang bersangkutan (Buni Yani).

"Apa yang tidak jelas, itu urusan yang bersangkutan, yang penting kami sudah memutus dan mengirim putusan ke pengadilan pengaju, serta meneruskan ke pihak-pihak terkait," ujar Andi.

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-undang ITE.

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dirinya mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018. Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung .

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pidato di Masjid, Fadli Zon: Buni Yani Harus Bebas, Tak Boleh Dipersekusi

Pidato di Masjid, Fadli Zon: Buni Yani Harus Bebas, Tak Boleh Dipersekusi

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 13:29 WIB

Minta Penundaan Eksekusi, Buni Yani Samakan Diri dengan Baiq Nuril

Minta Penundaan Eksekusi, Buni Yani Samakan Diri dengan Baiq Nuril

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 13:15 WIB

Mangkir dari Eksekusi, Buni Yani: Saya Tidak Kabur!

Mangkir dari Eksekusi, Buni Yani: Saya Tidak Kabur!

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 11:54 WIB

Tolak ke Kejari Depok, Istri Buni Yani Pastikan Suaminya Tak Melarikan Diri

Tolak ke Kejari Depok, Istri Buni Yani Pastikan Suaminya Tak Melarikan Diri

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 10:43 WIB

Buni Yani Tolak Datang, Polisi Tetap Terjunkan 30 Personel di Kejari Depok

Buni Yani Tolak Datang, Polisi Tetap Terjunkan 30 Personel di Kejari Depok

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 10:16 WIB

Terkini

Gojek Salurkan 35.000 Paket Perlengkapan Sekolah untuk Anak Mitra Driver di 100 Kota

Gojek Salurkan 35.000 Paket Perlengkapan Sekolah untuk Anak Mitra Driver di 100 Kota

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:08 WIB

Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persija Jakarta, El Clasico di Piala Presiden

Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persija Jakarta, El Clasico di Piala Presiden

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:07 WIB

Polisi Sita 18 Motor Curian, Komplotan Curanmor Bersenjata Api Rakitan Dibekuk di Sumedang

Polisi Sita 18 Motor Curian, Komplotan Curanmor Bersenjata Api Rakitan Dibekuk di Sumedang

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:06 WIB

Semakin Diterima Luas, Truk Listrik Fuso eCanter Diserahkan ke Konsumen di GIIAS 2026

Semakin Diterima Luas, Truk Listrik Fuso eCanter Diserahkan ke Konsumen di GIIAS 2026

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:06 WIB

Digugat Praperadilan, KPK Siap Hadapi Pejabat BPK Titin di PN Jaksel

Digugat Praperadilan, KPK Siap Hadapi Pejabat BPK Titin di PN Jaksel

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:03 WIB

BRI Bagikan Voucher Shopee Rp100 Ribu, Cek Syaratnya

BRI Bagikan Voucher Shopee Rp100 Ribu, Cek Syaratnya

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:01 WIB

Sambut HUT RI ke-81,  Lorong Merah Putih 650 Meter Hiasi Tasikmalaya

Sambut HUT RI ke-81, Lorong Merah Putih 650 Meter Hiasi Tasikmalaya

Foto | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Dendam dan Cinta yang Destruktif dalam Novel Wuthering Heights

Dendam dan Cinta yang Destruktif dalam Novel Wuthering Heights

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Ramai Dugaan Perundungan, Polisi Cari Fakta di Balik Meninggalnya Pelajar SMP Pemalang

Ramai Dugaan Perundungan, Polisi Cari Fakta di Balik Meninggalnya Pelajar SMP Pemalang

Jawa Tengah | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:00 WIB

30 Tahun Menanti Perbaikan Drainase, Warga Dadok Tunggul Hitam Kembali Diterjang Banjir Parah

30 Tahun Menanti Perbaikan Drainase, Warga Dadok Tunggul Hitam Kembali Diterjang Banjir Parah

Sumbar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:58 WIB

×