Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Supian disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Bupati Kotawaringin Timur Dapat Mobil Mewah dari Korupsi Izin Tambang
Jum'at, 01 Februari 2019 | 23:47 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Di Hardiknas 2025, KPK Peringatkan Guru dan Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
02 Mei 2025 | 14:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI