Fadli Zon Curiga Penahanan Ahmad Dhani Tak Sah

Pebriansyah Ariefana, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 04 Februari 2019 | 10:40 WIB
Fadli Zon Curiga Penahanan Ahmad Dhani Tak Sah
Ahmad Dhani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019)(Ismail/Suara.com)

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon akan menyambangi Pengadilan Tinggi Jakarta pada Senin (4/2/2019). Rencananya Fadli akan menemui ketua Pengadilan Tinggi Jakarta guna menanyakan terkait keabsahan penahanan Ahmad Dhani.

Fadli Zon mengatakan agenda itu jelas untuk mempertanyakan soal alasan pihak pengadilan mengimstruksikan Ahmad Dhani untuk ditahan seusai menerima putusan vonis. Menurutnya, seharusnya Ahmad Dhani tidak menjalani penahanan lantaran dari pihak pengacaranya sudah melakukan banding pada Kamis lalu.

"Karena keputusan di PN (Pengadilan Negeri) bukan keputusan inkrah dan menurut KUHP tidak boleh penahanan tanpa penetapan," kata Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senin (4/2/2019).

"Kami belum melihat dan kami mau tanya apa ada penetapan dari pengadilan untuk menahan saudara Ahmad Dhani. Karena surat yang ada hanya dari kejaksaan," sambungnya.

Karena hal itu pula kemudian Fadli Zon akan menemui ketua pengadilan tinggi Jakarta untuk mendapatkan informasi yang jelas apakah memang ada perintah dari pengadilan tinggi kepada PN Jaksel untuk menahan Ahmad Dhani.

"Kami mau memeriksa adakah penetapan hakim sehingga tidak ada abuse of power. Beda penetapan dengan putusan. Kalau tidak ada, maka yang terjadi pada saudara Ahmad Dhani adalah penyanderaan atau penculikan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

"Memvonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Bisa Jenguk Ahmad Dhani,  Lieus Sungkharisma Mengamuk di LP Cipinang

Tak Bisa Jenguk Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma Mengamuk di LP Cipinang

News | Minggu, 03 Februari 2019 | 21:27 WIB

Melly Goeslaw Teriris Lihat Al dan Dul Menangis di Konser Dewa 19

Melly Goeslaw Teriris Lihat Al dan Dul Menangis di Konser Dewa 19

Entertainment | Minggu, 03 Februari 2019 | 19:07 WIB

Mewek di Konser Dewa 19, Al Ghazali Dapat Peluk Cium dari Pacar

Mewek di Konser Dewa 19, Al Ghazali Dapat Peluk Cium dari Pacar

Entertainment | Minggu, 03 Februari 2019 | 15:56 WIB

Konser Dewa 19, Ari Lasso Minta Baladewa Dukung Ahmad Dhani

Konser Dewa 19, Ari Lasso Minta Baladewa Dukung Ahmad Dhani

Entertainment | Minggu, 03 Februari 2019 | 13:47 WIB

Terkini

8 Liquid Sunscreen yang Tidak Menyumbat Pori, Tekstur Ringan dan Nyaman untuk Kulit

8 Liquid Sunscreen yang Tidak Menyumbat Pori, Tekstur Ringan dan Nyaman untuk Kulit

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 12:32 WIB

Petani Milenial di Pulau Obi Panen 8,3 Ton Padi per Hektare

Petani Milenial di Pulau Obi Panen 8,3 Ton Padi per Hektare

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 12:30 WIB

Honor MagicOS 11 Resmi Hadir: Usung Liquid Glass, AI Agentik, dan Storage Space 2.0

Honor MagicOS 11 Resmi Hadir: Usung Liquid Glass, AI Agentik, dan Storage Space 2.0

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 12:30 WIB

5 Bahaya Membiarkan Bunga Es Kulkas Menumpuk Terlalu Tebal, Tak Cuma Bikin Boros Listrik

5 Bahaya Membiarkan Bunga Es Kulkas Menumpuk Terlalu Tebal, Tak Cuma Bikin Boros Listrik

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 12:28 WIB

Eskalasi Konflik Houthi Berisiko Hambat Pasokan Energi Global, Indonesia Bisa Ikut Terancam

Eskalasi Konflik Houthi Berisiko Hambat Pasokan Energi Global, Indonesia Bisa Ikut Terancam

News | Jum'at, 18 September 2026 | 12:16 WIB

Penjualan Mobil Daihatsu Tembus 97 Ribu Unit Periode Januari - Agustus

Penjualan Mobil Daihatsu Tembus 97 Ribu Unit Periode Januari - Agustus

Otomotif | Jum'at, 18 September 2026 | 12:14 WIB

6 Shio Paling Kreatif yang Cocok Kerja di Industri Media dan Konten

6 Shio Paling Kreatif yang Cocok Kerja di Industri Media dan Konten

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 12:12 WIB

7 HP Murah Layar Curved, Mulai Rp2 Jutaan di September 2026

7 HP Murah Layar Curved, Mulai Rp2 Jutaan di September 2026

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 12:08 WIB

Terseret Kasus Rita Widyasari, Bebizie Kembalikan Duit Nyaris Rp1 Miliar ke KPK

Terseret Kasus Rita Widyasari, Bebizie Kembalikan Duit Nyaris Rp1 Miliar ke KPK

News | Jum'at, 18 September 2026 | 12:05 WIB

Apa Bedanya Vasektomi dan Tubektomi? Ini Perbedaan yang Perlu Diketahui

Apa Bedanya Vasektomi dan Tubektomi? Ini Perbedaan yang Perlu Diketahui

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 12:02 WIB

×