BPN: UU ITE Kerap Dipakai Pejabat Negara untuk Mengkriminalisasi Masyarakat

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 04 Februari 2019 | 23:00 WIB
BPN: UU ITE Kerap Dipakai Pejabat Negara untuk Mengkriminalisasi Masyarakat
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak memaparkan bahwa Undang-Undang ITE kerap kali disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan. Karena itu, pihaknya menjadikan UU ITE sebagai kajian khusus.

Dahnil mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil riset internal BPN Prabowo - Sandiaga, hampir sepertiga korban dari UU itu adalah masyarakat awam. Sedangkan yang melapor dengan menggunakan pasal dalam UU ITE ialah pejabat negara.

"Hampir 30 persen lebih korban dari Undang-Undang ITE yang dipidanakan, yang dikriminalisasi selalu masyarakat awam. Siapa pelapor utama dari Undang-Undang ITE itu paling banyak adalah pejabat negara jadi pejabat publik yang kemudian merasa harkat dan martabatnya itu diganggu," kata Dahnil dalam acara diskusi bertajuk 'Kemana kah Keadilan Hukum di Negeri Ini?' di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).

Menurutnya, sebanyak 35 persen pelapor UU ITE merupakan pejabat negara. Dari temuan itu, kata Dahnil memperlihatkan kalau UU ITE menjadi alat untuk pejabat negara membungkam kritik masyarakat. Keadaan seperti itu, menurutnya menjadi contoh apabila pejabat-pejabat pemerintahan saat ini sangat anti menerima kritikan.

Dahnil pun memetakan bahwa pejabat negara yang ogah dikritik akan menggunakan dua jurus. Pertama, kata dia, upaya melaporkan pengkritik jika ditemukan unsur delik pidana. Kedua, lanjutnya dengan mencap pengkritik dengan label penyebar hoaks.

"Jadi dua jurus ini aja, jurus delik mempidanakan. Kedua jurus labelling. Jadi me-labelling orang yang mengkritik sebagai produsen hoaks. Ini bahaya sekali," ujarnya.

Terkait hal itu, Dahnil memastikan apabila Prabowo - Sandiaga terpilih pada Pemilihan Presiden 2019, pihaknya akan merevisi UU ITE. Yang difokuskan ialah pasal karet yakni pasal 27 ayat 3 maupun pasal 28 ayat 2 yang digunakan untuk menjerat terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.

"Ini ancaman serius bagi demokrasi kita dan terus terang pak Prabowo dan bang Sandiaga tidak mau ini terus terjadi dan kita ingin menghentikan cara-cara membungkam masyarakat seperti ini," tuturnya.

"Komitmen kami pasangan Prabowo dan Sandiaga untuk mendorong revisi undang-undang ITE," pungkasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gagal Besuk Ahmad Dhani di Rutan, Lieus: Aturan Karutan Jahat Sekali

Gagal Besuk Ahmad Dhani di Rutan, Lieus: Aturan Karutan Jahat Sekali

News | Senin, 04 Februari 2019 | 18:21 WIB

Kasus Dana Kemah, Polisi Kembali Panggil Dahnil Anzar Simanjuntak

Kasus Dana Kemah, Polisi Kembali Panggil Dahnil Anzar Simanjuntak

News | Senin, 04 Februari 2019 | 12:36 WIB

TKN Pertanyakan Kubu Prabowo Gelisah Terkait Tabloid Indonesia Barokah

TKN Pertanyakan Kubu Prabowo Gelisah Terkait Tabloid Indonesia Barokah

News | Senin, 04 Februari 2019 | 00:00 WIB

Buni Yani Ajukan PK, Kejagung: Silakan, Itu Hak Terpidana

Buni Yani Ajukan PK, Kejagung: Silakan, Itu Hak Terpidana

News | Sabtu, 02 Februari 2019 | 23:05 WIB

Jubir Prabowo - Sandi Sebut Rudiantara Tak Beretika

Jubir Prabowo - Sandi Sebut Rudiantara Tak Beretika

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 21:50 WIB

Terkini

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 05:30 WIB

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

×