Buni Yani Ajukan PK, Kejagung: Silakan, Itu Hak Terpidana

Dwi Bowo Raharjo

Sabtu, 02 Februari 2019 | 23:05 WIB
Buni Yani Ajukan PK, Kejagung: Silakan, Itu Hak Terpidana
Terpidana Buni Yani keluar ruangan usai diperiksa di Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2). [ANTARA FOTO/ Kahfie kamaru]

Suara.com - Kejaksaan Agung tidak mempersoalkan terkait rencana Buni Yani mengajukan Peninjauan Kembali atau PK, atas kasus yang menjeratnya. Hingga saat ini, terpidana kasus pelanggaran UU ITE tersebut telah mendekam di balik jeruji besi Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan pengajuan PK merupakan hak dari seorang terpidana.

"Terkait upaya PK, ya silahkan saja karena merupakan hak dari terpidana untuk mengajukan," ucap Mukri, Sabtu (2/2/2019).

Sementara itu kuasa Buni Yani, Aldwin Rahadian, PK yang akan segera diajukan tersebut merupakan bentuk dari perjuangan pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Kita akan upayakan, langkah hukum luar biasa dengan mengajukan PK," ucapnya.

Aldwin menerangkan, meskipun hingga kini Buni Yani tidak merasa bersalah, namun kliennya tetap patuh pada aturan hukum yang telah ditetapkan.

"Alhamdulilah beliau siap, melaksanakan putusan," jelasnya.

Aldwin mengklaim kliennya telah melaksanakan proses hukum sesuai prosedur dan tidak lari dari tanggung jawab. Buktinya kata dia, dengan ikhlas Buni Yani datang dan siap dieksekusi kejaksaan.

"Kami fair dalam hal ini, surat permohonan untuk eksekusi (penangguhan), di tolak kejaksaan. Oleh sebab itu, Pak Buni datang untuk penuhi pemanggilan," pungkasnya.

baca juga

Sebelum dibawa ke Lapas Gunung Sindur Jumat (1/2/2019) malam Buni Yani dengan tegas mennyatakan tidak pernah mengedit video pidato Ahok. Meski demikian, ia mengaku hanya berserah diri kepada Allah SWT.

"Saya hanya berserah diri pada Allah, bukan saya yang lakukan kalau saya melakukan saya akan masuk neraka abadi. Namun, Kalau memang benar saya tidak melakukan itu maka yang akan masuk neraka adalah kejari, jaksa, hakim," pungkasnya.

Seperti diketahui, Buni Yani divonis 18 Bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Bandung atas pelanggaran pasal 32 ayat 1 Undang - Undang Informasi dan Transaksi (UU ITE).

Kontributor : Dwi Morison

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gunung Sindur Jadi Hotel Prodeo Bagi Buni Yani, Ini Alasannya

Gunung Sindur Jadi Hotel Prodeo Bagi Buni Yani, Ini Alasannya

News | Sabtu, 02 Februari 2019 | 20:28 WIB

Buni Yani Dipenjara di Lapas Gunung Sindur, Pengacara: Alhamdulillah

Buni Yani Dipenjara di Lapas Gunung Sindur, Pengacara: Alhamdulillah

News | Sabtu, 02 Februari 2019 | 09:59 WIB

Enggan Dipenjara, Buni Yani akan Ajukan PK

Enggan Dipenjara, Buni Yani akan Ajukan PK

News | Sabtu, 02 Februari 2019 | 06:15 WIB

Buni Yani: Biar seperti Ahok, Saya Maunya Dipenjara di Mako Brimob

Buni Yani: Biar seperti Ahok, Saya Maunya Dipenjara di Mako Brimob

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 22:47 WIB

Dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Akan Jalani Masa Orientasi

Dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Akan Jalani Masa Orientasi

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 22:41 WIB

Terkini

10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia

10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:01 WIB

Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube

Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Ketika Orang Hilang Tak Segera Dicari, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Ketika Orang Hilang Tak Segera Dicari, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya

Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya

Foto | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel

Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:49 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar

4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:37 WIB

5 Alasan Kenapa Hotel Bersejarah Ini Bakal Jadi Spot Hits Terbaru di Bangkok

5 Alasan Kenapa Hotel Bersejarah Ini Bakal Jadi Spot Hits Terbaru di Bangkok

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:09 WIB

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

×