Buni Yani Ajukan PK, Kejagung: Silakan, Itu Hak Terpidana

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Sabtu, 02 Februari 2019 | 23:05 WIB
Buni Yani Ajukan PK, Kejagung: Silakan, Itu Hak Terpidana
Terpidana Buni Yani keluar ruangan usai diperiksa di Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2). [ANTARA FOTO/ Kahfie kamaru]

Suara.com - Kejaksaan Agung tidak mempersoalkan terkait rencana Buni Yani mengajukan Peninjauan Kembali atau PK, atas kasus yang menjeratnya. Hingga saat ini, terpidana kasus pelanggaran UU ITE tersebut telah mendekam di balik jeruji besi Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan pengajuan PK merupakan hak dari seorang terpidana.

"Terkait upaya PK, ya silahkan saja karena merupakan hak dari terpidana untuk mengajukan," ucap Mukri, Sabtu (2/2/2019).

Sementara itu kuasa Buni Yani, Aldwin Rahadian, PK yang akan segera diajukan tersebut merupakan bentuk dari perjuangan pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Kita akan upayakan, langkah hukum luar biasa dengan mengajukan PK," ucapnya.

Aldwin menerangkan, meskipun hingga kini Buni Yani tidak merasa bersalah, namun kliennya tetap patuh pada aturan hukum yang telah ditetapkan.

"Alhamdulilah beliau siap, melaksanakan putusan," jelasnya.

Aldwin mengklaim kliennya telah melaksanakan proses hukum sesuai prosedur dan tidak lari dari tanggung jawab. Buktinya kata dia, dengan ikhlas Buni Yani datang dan siap dieksekusi kejaksaan.

"Kami fair dalam hal ini, surat permohonan untuk eksekusi (penangguhan), di tolak kejaksaan. Oleh sebab itu, Pak Buni datang untuk penuhi pemanggilan," pungkasnya.

Sebelum dibawa ke Lapas Gunung Sindur Jumat (1/2/2019) malam Buni Yani dengan tegas mennyatakan tidak pernah mengedit video pidato Ahok. Meski demikian, ia mengaku hanya berserah diri kepada Allah SWT.

"Saya hanya berserah diri pada Allah, bukan saya yang lakukan kalau saya melakukan saya akan masuk neraka abadi. Namun, Kalau memang benar saya tidak melakukan itu maka yang akan masuk neraka adalah kejari, jaksa, hakim," pungkasnya.

Seperti diketahui, Buni Yani divonis 18 Bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Bandung atas pelanggaran pasal 32 ayat 1 Undang - Undang Informasi dan Transaksi (UU ITE).

Kontributor : Dwi Morison

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gunung Sindur Jadi Hotel Prodeo Bagi Buni Yani, Ini Alasannya

Gunung Sindur Jadi Hotel Prodeo Bagi Buni Yani, Ini Alasannya

News | Sabtu, 02 Februari 2019 | 20:28 WIB

Buni Yani Dipenjara di Lapas Gunung Sindur, Pengacara: Alhamdulillah

Buni Yani Dipenjara di Lapas Gunung Sindur, Pengacara: Alhamdulillah

News | Sabtu, 02 Februari 2019 | 09:59 WIB

Enggan Dipenjara, Buni Yani akan Ajukan PK

Enggan Dipenjara, Buni Yani akan Ajukan PK

News | Sabtu, 02 Februari 2019 | 06:15 WIB

Buni Yani: Biar seperti Ahok, Saya Maunya Dipenjara di Mako Brimob

Buni Yani: Biar seperti Ahok, Saya Maunya Dipenjara di Mako Brimob

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 22:47 WIB

Dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Akan Jalani Masa Orientasi

Dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Akan Jalani Masa Orientasi

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 22:41 WIB

Terkini

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:17 WIB

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:14 WIB

Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo

Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:07 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:02 WIB

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:57 WIB

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:56 WIB

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:50 WIB

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:44 WIB