“Sekarang tim sedang dirawat dan segera dilakukan operasi. Karena ada retak pada hidung dan luka sobekan pada wajah,” lanjut Febri.
Tak hanya melakukan penganiayaan, oknum pegawai Pemprov Papua itu juga merampas barang bawaan milik kedua penyidik.
4. Lapor Polisi
Berbagai tindak penganiayaan yang diterima oleh dua penyidik membuat KPK geram. KPK memutuskan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.
Febri telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2) sore dan akan ditangani langsung oleh Jatanras Krimum Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK melihat ada upaya menghalami kerja pemberantasan tindak pidana korupsi atau tipikor. KPK menggunakan pasal 21 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 21 UU Tipikor terkait dengan dugaan perbuatan merintangi penanganan perkara atau obstruction of justice.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya segera melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan itu. “Ada laporan, langsung penyelidikan,” kata Argo.
Baca Juga: OJK Lambat Atasi Masalah yang Membelit AJB Bumiputera dan Jiwasraya