4 Pembunuh Anggota Ormas di Medan Ditangkap, Satu Pelaku Didor Polisi

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 05 Februari 2019 | 17:32 WIB
4 Pembunuh Anggota Ormas di Medan Ditangkap, Satu Pelaku Didor Polisi
Polisi saat merilis penangkapan penganiaya anggota ormas di Medan. (Kabarmedan.com)

Suara.com - Polisi akhirnya bisa meringkus empat pelaku kasus penganiayaan yang menewaskan anggota ormas Ikatan Pemuda Karya bernama Jarisman Saragih. Saat pengeroyokan terjadi di Jalan Cemara, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan, Sabtu (2/2/2019) petang, para pelaku juga memberondong peluru hingga korban tewas.

Empat pelaku yang berhasil dibekuk polisi, yakni Dicky Pranoto alias Black (39), Danu Indra alias Komeng (20), Riki Sugiarto (25), dan Muhammad Padli (23).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menjelaskan, polisi terpaksa menghadiahkan timah panas ke dua kaki Dicky lantara dianggap melawan saat disergap.

"Pelaku Dicky kita beri tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya, karena melawan dan membahayakan petugas," kata Dadang seperti dikutip Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Selasa (5/2/2019).

Dadang juga mengaku polisi juga masih mengejar 6 pelaku lainnya yang kini masih buron.

"Ada 10 pelaku, 4 kita tangkap dan 6 masih dalam pengejaran," kata dia.

Dari penyidikan sementara, motif kasus pembunuhan itu karena masalah sepele. Korban dikeroyok hingga tewas saat melintas di depan para pelaku sambil mengegas sepeda motornya secara berlebihan. Polisi juga masih menunggu hasil autopsi terkait butir peluru yang bersarang ke bagian perut korban.

"Ada tujuh butir peluru yang bersarang di dalam perut korban. Dari keterangan para pelaku saat itu rekan-rekan korban melintas dengan menggas sepeda motornya. Melihat hal itu diduga sekelompok orang ini tidak terima dan melihat korban melintas lalu menjadi pelampiasan,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang buktu berupa 1 potong balok kayu, 11 anak panah, 2 senapan angin dan 7 butir peluru.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 340 subsider Pasal 170 KUHPidana. Ancaman hukumannya seumur hidup,” pungkasnya.

Sumber: Kabarmedan.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Minta Polisi Cepat Tangkap 2 Penyelidik yang Dianiaya

KPK Minta Polisi Cepat Tangkap 2 Penyelidik yang Dianiaya

News | Selasa, 05 Februari 2019 | 17:04 WIB

Keliling Bawa Golok di Malam Imlek, Hadi Tak Berkutik Dipepet Polisi

Keliling Bawa Golok di Malam Imlek, Hadi Tak Berkutik Dipepet Polisi

News | Selasa, 05 Februari 2019 | 16:36 WIB

Dendam Pernah Dibacok, Pemuda Ini Bunuh Pembacoknya Pakai Tombak Ikan

Dendam Pernah Dibacok, Pemuda Ini Bunuh Pembacoknya Pakai Tombak Ikan

News | Senin, 04 Februari 2019 | 22:29 WIB

Begini Kerja Admin Show Time Berbisnis Live Porno Pelajar SMA di Line

Begini Kerja Admin Show Time Berbisnis Live Porno Pelajar SMA di Line

News | Senin, 04 Februari 2019 | 21:20 WIB

Shincan Merasa Puas Setelah Bunuh Mama Vina

Shincan Merasa Puas Setelah Bunuh Mama Vina

News | Senin, 04 Februari 2019 | 16:19 WIB

Terkini

Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi

Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:05 WIB

Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer

Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:38 WIB

Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan

Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:33 WIB

Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:24 WIB

Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut

Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:11 WIB

Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:58 WIB

H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup

H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:41 WIB

Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal

Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:36 WIB

Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh

Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:32 WIB

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:20 WIB