Begini Kerja Admin Show Time Berbisnis Live Porno Pelajar SMA di Line

Senin, 04 Februari 2019 | 21:20 WIB
Begini Kerja Admin Show Time Berbisnis Live Porno Pelajar SMA di Line
Ilustrasi. [Serujambi]

Suara.com - Polisi telah membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka berinisial HAM, WN ZJ, RM, dan SH yang menjadi admin grup di aplikasi Line bernama Show Time.

Terkait bisnis esek-esek ini, mereka menyajikan pertunjukan porno yang diperagakan pelajar SMA secara langsung kepada ratusan anggota yang tergabung dalam grup tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan kelima tersangka saling berperan untuk bisa mencari gadis-gadis belia yang mau menjadi model porno di akun grup yang buat mereka.

"Para pelaku membuat grup chat komunitas peadofil, video porno dan prostitusi online. Masing masing admin bekerjasama dalam penyediaan PSK dan konten pornografi bagi para member," kata Edy di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (2/4/2019).

Edy menjelaskan kelima tersangka awalnya mempromosikan akun terdebut lewat pesan berantai di Line. Dalam promosi tersebut, mereka menawarkan kepada warganet untuk masuk ke dalam grup Show Time. Alhasil, grup tersebut sudah memiliki 400 anggota alias member.

"Grup untuk layanan khusus mendapatkan video porno dewasa, ada membernya tersendiri. Kedua, grup yang memberikan video prositusi anak. Ini juga banyak anggota membernya," kata Edy.

Menurutnya, kelima tersangka itu sudah saling mengenal satu sama lain.

"Kelimanya saling kenal," bebernya.

Terkati pengungkapan kasus prostitusi online ini, polisi awalnya membekuk SH dan SJ di kawasan Pamulang, Tangerang pada 18 Januari 2019. Dari pengembangan itu, polisi kemudian menangkap tersangka lainnya, yakni WN, HAM , dan RM pada 22 Januari 2019.

Baca Juga: 5 Bisnis Menggiurkan saat Perayaan Imlek

Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat pasal Kesusilaan yakni pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI