CEK FAKTA: Benarkah Ahok Sudah Dipersiapkan Jadi Presiden Indonesia?

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 06 Februari 2019 | 12:27 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Ahok Sudah Dipersiapkan Jadi Presiden Indonesia?
Ahok sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama (BTP). (Istimewa)

Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok benar-benar menjadi magnet isu. Tak hanya di media mainstream, isu seputar Ahok di media sosial tak kalah heboh.

Salah satunya adalah sebuah postingan di akun Facebook bernama Ia Fauzia Nadjedi. Dalam postingannya, akun tersebut menulis narasi 'Skema kewaspadaan umat. Jangan bodoh hidup di dunia. Mereka berstrategi, mengapa kita tidak? Islam pakar strategi politik, karna politik dalam istilah arab adalah siyasah, bersiasat, berstrategi'.

Selain narasi itu, akun Facebook tersebut juga mengunggah narasi gambar soal 'Prediksi 2019 - 2024'

PREDIKSI 2019 – 2024 TAHAP 1 : Joko Widodo – Ma’ruf Amin TERPILIH – DLM PERIODE KERJA – Ma’ruf Amin BERHENTI DENGAN ALASAN KESEHATAN.

TAHAP 2 : WAKIL PRESIDEN KOSONG – DIANGKATLAH AHOKBasuki Tjahaja Purnama SEBAGAI WAKIL PRESIDEN.

TAHAP 3 : SUKSES 1 – Joko Widodo PRESIDEN & Basuki Tjahaja Purnama WAKIL PRESIDEN – DLM PERIODE KERJA – Joko Widodo MENGUNDURKAN DIRI DENGAN BERBAGAI ALASAN.

TAHAP 4 : Basuki Tjahaja Purnama PRESIDEN RI – DLM PERIODE KERJA DIANGKATLAH HARY TANOE – HARY TANOE SEBAGAI WAKIL PREISDEN.

TAHAP 5 : PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN RI ( BASUKI TP – HARY TANOE ) TUJUAN AKHIR – SUKSES 2 ?

Hingga Rabu (6/2/2019) siang pukul 12.30 WIB, postingan yang diunggah pada 31 Januari 2019 itu menuai 37 komentar dan 1.600-an like. Unggahan itu juga sudah dibagikan sebanyak 7.500 kali.

Baca Juga: Di Depan Kantor Menteri Rini, Pegawai PT Pos Indonesia Teriak Ganti Direksi

Cek Fakta: Ahok diprediksi bakal menjadi Presiden RI. (Facebook)
Cek Fakta: Ahok diprediksi bakal menjadi Presiden RI. (Facebook)

Penjelasan

Merunut hasil penelusuran Turnbackhoax.id, Ahok divonis hakim dengan menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman maksimal 5 tahun. Ini akan berdampak terhadap karier politik Ahok.

Mengacu pada Peraturan KPU nomor 15 tahun 2014 tentang pencalonan dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden, dalam pasal 10 huruf n, disyaratkan bahwa riwayat calon presiden maupun wakil presiden tidak boleh pernah dipidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Untuk menjadi anggota DPR pun, Ahok tidak bisa karena ada aturan yang sama.

Namun, Zainal Arifin Mochtar, dosen hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, berpendapat berbeda. Menurutnya, rentang ancaman pidana itu masih berpotensi menimbulkan perdebatan.

“Kalau dilihat, dulu pernah ada perdebatan yang sama soal ini, apakah Ahok diberhentikan atau tidak? Memang tergantung penafsirannya, ada yang menafsirkan kejahatan paling lama 5 tahun itu bukan di atas lima tahun,” ujar Zainal.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI