Lagi, Polisi Batal Periksa Pegawai KPK yang Dianiaya

Jum'at, 08 Februari 2019 | 16:46 WIB
Lagi, Polisi Batal Periksa Pegawai KPK yang Dianiaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jum'at (21/12/2018).[Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tiba-tiba terlapor memukul dengan tangan kosong. Terlapor masih lidik," katanya.

Atas kejadian tersebut, korban telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2019. Pelaku bakal dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI