HNW: Ketua PA 212 Jadi Tersangka Bukti Hukum Tajam ke Bukan Kawan

Senin, 11 Februari 2019 | 10:40 WIB
HNW: Ketua PA 212 Jadi Tersangka Bukti Hukum Tajam ke Bukan Kawan
Jubir FPI Slamet Maarif di sela-sela aksi yang dilakukan Aliansi Tolak Kezaliman Facebook, di gedung perkantoran Capital Place, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018). [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]

Suara.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyayangkan langkah yang dilakukan pihak kepolisian yang sangat cepat menjadikan Ketua PA 212 Slamet Maarif menjadi tersangka. Hal itu dinilainya sebagai bentuk ketidakadilan pada penegakkan hukum di Indonesia.

Hidayat sempat meluapkan tanggapannya dalam akun media Twitternya @hnurwahid pada Minggu (10/2/2019). Hidayat sangat menyoroti atas penetapan Slamet Maarif sebagai tersangka yang sangat cepat.

"Cepatnya proses penetapan tersangka terhadap ustaz Slamet Maarif, makin menambah bukti hukum yang tajam ke bukan kawan, tapi tumpul ke kawan," kata Hidayat.

Hidayat kemudian mengkomparasikan dengan laporan-laporan yang diajukan oleh pihak-pihak di luar petahana yang tak kunjung digarap pihak kepolisian. Dirinya pun berharap kalau hukum di Indonesia harus bisa ditegakkan secara adil.

"Bandingkan dengan laporan-laporan pelanggaran hukum yang sudah lama diadukann oleh Neno Warisman, Fadli Zon dan lain-lain, tak kunjung ada progresnya. Padahal hukum harusnya ditegakkan dengan adil," pungkasnya.

Untuk diketahui, Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212, Slamet Ma'arif resmi menyandang status tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta, Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana pemilu tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU.

Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh pengacaranya, Slamet Mahendradatta. 'Benar sesuai surat panggilannya," ujar Mahendradatta seperti dikutip dari Beritajatim.com.

Penetapan tersangka Ketua Umum PA 212 itu juga dibenarkan oleh Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai.

Menurut Andy, penetapan tersangka terhadap Slamet Ma'arif berdasarkan gelar perkara untuk melihat dari semua alat bukti, keterangan saksi, termasuk hasil pemeriksaan yang bersangkutan.

Baca Juga: Ketum PA 212 Jadi Tersangka, Begini Reaksi Kubu Jokowi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI