Slamet Maarif Tersangka Pidana Pemilu, PA 212 Kaitkan dengan Iklan Jokowi

Pebriansyah Ariefana, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 11 Februari 2019 | 12:45 WIB
Slamet Maarif Tersangka Pidana Pemilu, PA 212 Kaitkan dengan Iklan Jokowi
Juru Bicara FPI Slamet Ma'arif. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Sekretaris Umum Persaudaraan Alumni 212 Bernard Abdul Jabbar tidak terima dengan penetapan tersangka pidana Pemilu ke Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif. Penetapan tersangka Slamet Maarif dinilai tidak tepat.

Bahkan Abdul Jabbar menilai pemerintah dan kepolisian sudah melakukan diskriminasi hukum dan Pemilu. Sebab dia mengklaim tuduhan Slamet Maaruf melakukan kampanye di Car Free Day Solo, Jawa Tengah tidak terbukti.

Bawaslu tidak menemukan unsur-unsur pelanggaran kampanye dalam orasi tabligh Akbar di Persaudaran Alumni 212 Solo Raya, di Jalan Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019 pukul 06.30 - 10.30 WIB

Hal itu dicertakan Abdul Jabbar melalui video yang diunggah oleh akun twitter @kucingeksotic, Senin (11/2/2019). Slamet ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pemilu tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU.

"Sebagaimna yang awal ketika Bawaslu memanggil dan sudah di BAP selama hampir dua jam , 30 pertanyaan namun tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran kampanye. Namun kenapa kok kemudian ini naik ke kepolisian sehingga ustadz Slamet dipanggil oleh Kapolresta Surakarta," kata Abdul Jabbar.

Abdul Jabbar pun mempertanyakan saat kubu Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi - Maruf Amin melakukan dugaan pelanggaran kampanye melakukan iklan di media cetak dan dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan PSI tidak diproses, bahkan dihentikan.

"Tapi kenapa ketika terjadi kepada sosok ulama kita, sosok ustadz kita yang tiba- naik ke kepolisian," ucap Abdul Jabbar.

"Ini adalah bagian dari diskriminasi hukum, kriminalisasi terhadap UU Pemilu yang mana itu hanya terjadi pada kubu yang berlawanan. Karena itu harus dihentikkan keadilan harus ditegakkan sehingga nanti kita akan mendapatkan pemilu yang jurdil adil dan Insya Allah tidak terjadi kecurangan," lanjut dia.

Slamet Maarif resmi menyandang status tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta, Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana pemilu tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU.

baca juga

Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh pengacaranya, Slamet Mahendradatta. 'Benar sesuai surat panggilannya," ujar Mahendradatta seperti dikutip dari Beritajatim.com.

Penetapan tersangka Ketua Umum PA 212itu juga dibenarkan oleh Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai. Menurut Andy, penetapan tersangka terhadap Slamet Maarif berdasarkan gelar perkara untuk melihat dari semua alat bukti, keterangan saksi, termasuk hasil pemeriksaan yang bersangkutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Amien Rais Salahkan Jokowi Soal Ketum PA 212, BPN Prabowo Angkat Bicara

Amien Rais Salahkan Jokowi Soal Ketum PA 212, BPN Prabowo Angkat Bicara

News | Senin, 11 Februari 2019 | 12:33 WIB

Tiga Pemuda Hampir Babak Belur Digebuki Pendukung Jokowi karena Pose 2 Jari

Tiga Pemuda Hampir Babak Belur Digebuki Pendukung Jokowi karena Pose 2 Jari

News | Senin, 11 Februari 2019 | 12:30 WIB

CEK FAKTA: Hoaks Ribuan Orang Sambut Prabowo di Bandung

CEK FAKTA: Hoaks Ribuan Orang Sambut Prabowo di Bandung

News | Senin, 11 Februari 2019 | 11:52 WIB

HNW: Ketua PA 212 Jadi Tersangka Bukti Hukum Tajam ke Bukan Kawan

HNW: Ketua PA 212 Jadi Tersangka Bukti Hukum Tajam ke Bukan Kawan

News | Senin, 11 Februari 2019 | 10:40 WIB

Terkini

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 06:10 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 06:00 WIB

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 05:30 WIB

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

×