Slamet Maarif Tersangka Pidana Pemilu, PA 212 Kaitkan dengan Iklan Jokowi

Senin, 11 Februari 2019 | 12:45 WIB
Slamet Maarif Tersangka Pidana Pemilu, PA 212 Kaitkan dengan Iklan Jokowi
Juru Bicara FPI Slamet Ma'arif. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Sekretaris Umum Persaudaraan Alumni 212 Bernard Abdul Jabbar tidak terima dengan penetapan tersangka pidana Pemilu ke Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif. Penetapan tersangka Slamet Maarif dinilai tidak tepat.

Bahkan Abdul Jabbar menilai pemerintah dan kepolisian sudah melakukan diskriminasi hukum dan Pemilu. Sebab dia mengklaim tuduhan Slamet Maaruf melakukan kampanye di Car Free Day Solo, Jawa Tengah tidak terbukti.

Bawaslu tidak menemukan unsur-unsur pelanggaran kampanye dalam orasi tabligh Akbar di Persaudaran Alumni 212 Solo Raya, di Jalan Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019 pukul 06.30 - 10.30 WIB

Hal itu dicertakan Abdul Jabbar melalui video yang diunggah oleh akun twitter @kucingeksotic, Senin (11/2/2019). Slamet ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pemilu tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU.

"Sebagaimna yang awal ketika Bawaslu memanggil dan sudah di BAP selama hampir dua jam , 30 pertanyaan namun tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran kampanye. Namun kenapa kok kemudian ini naik ke kepolisian sehingga ustadz Slamet dipanggil oleh Kapolresta Surakarta," kata Abdul Jabbar.

Abdul Jabbar pun mempertanyakan saat kubu Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi - Maruf Amin melakukan dugaan pelanggaran kampanye melakukan iklan di media cetak dan dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan PSI tidak diproses, bahkan dihentikan.

"Tapi kenapa ketika terjadi kepada sosok ulama kita, sosok ustadz kita yang tiba- naik ke kepolisian," ucap Abdul Jabbar.

"Ini adalah bagian dari diskriminasi hukum, kriminalisasi terhadap UU Pemilu yang mana itu hanya terjadi pada kubu yang berlawanan. Karena itu harus dihentikkan keadilan harus ditegakkan sehingga nanti kita akan mendapatkan pemilu yang jurdil adil dan Insya Allah tidak terjadi kecurangan," lanjut dia.

Slamet Maarif resmi menyandang status tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta, Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana pemilu tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU.

Baca Juga: Amien Rais Salahkan Jokowi Soal Ketum PA 212, BPN Prabowo Angkat Bicara

Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh pengacaranya, Slamet Mahendradatta. 'Benar sesuai surat panggilannya," ujar Mahendradatta seperti dikutip dari Beritajatim.com.

Penetapan tersangka Ketua Umum PA 212itu juga dibenarkan oleh Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai. Menurut Andy, penetapan tersangka terhadap Slamet Maarif berdasarkan gelar perkara untuk melihat dari semua alat bukti, keterangan saksi, termasuk hasil pemeriksaan yang bersangkutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI