Segini Tarif Prostitusi Online di Batam

Dythia Novianty | Suara.com

Selasa, 12 Februari 2019 | 07:08 WIB
Segini Tarif Prostitusi Online di Batam
Ilustrasi prostitusi online. (Shutterstock)

Suara.com - Praktik prostitusi online yang dikelola oleh AS (germo prostitusi online) di Batam ternyata sudah berlangsung selama dua tahun. Dia menjalankan aktivitasnya dengan rapi sebelum akhirnya tercium polisi.

Germo berusia 33 tahun itu, merekrut sejumlah perempuan dari berbagai daerah secara online juga. Modusnya adalah membuka situs lowongan kerja di internet. Saat praktik prostitusi online ini dibongkar polisi, setidaknya ada tujuh pekerja seks komersial yang berada di bawah kendali AS.

Dikutip dari Batamnews.co.id--jejaring Suara.com mereka adalah NJ (19), RS (18), WA (23) asal Batam, MA (36) asal Medan, FH (31) asal Batam, VR (19) asal Purwakarta dan DR (24) asal Medan. Ketujuh orang ini juga turut diamankan polisi.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga menuturkan, AS memasang tarif bervariasi untuk setiap 'anak asuhnya'. Kisarannya berada Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta sekali kencan.

"AS mengambil komisi 40 persen untuk setiap kali transaksi," kata Erlangga dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (11/2/2019).

Para PSK ini juga dimungkinkan susah lepas dari jaring sang germo. Pasalnya, AS telah mengantongi foto dan video seronok perempuan-perempuan yang direkrutnya.

Langkah itu dilakukannya agar para perempuan itu tak bisa mudah melarikan diri. Jika kabur, maka foto dan video seronok itu menjadi senjata ampuh bagi AS.

Selain itu, kesemua perempuan rekrutannya juga telah ditiduri terlebih dahulu oleh AS. Alasannya untuk memberikan pelatihan dan mengajarkan berbagai posisi berhubungan sebelum melayani konsumennya.

AS kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Kepri. Dia dikenakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Orang (TPPO) dan pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Tersangka Kasus Prostitusi Online Artis Ajukan Penangguhan Tahanan

4 Tersangka Kasus Prostitusi Online Artis Ajukan Penangguhan Tahanan

News | Minggu, 10 Februari 2019 | 18:55 WIB

Berita Dipelintir, Polda Jatim Bantah Vanessa Angel Juga Layani Mucikari

Berita Dipelintir, Polda Jatim Bantah Vanessa Angel Juga Layani Mucikari

News | Sabtu, 09 Februari 2019 | 19:37 WIB

Hamil, Penahanan Mucikari Vanessa Angel Ditangguhkan

Hamil, Penahanan Mucikari Vanessa Angel Ditangguhkan

News | Sabtu, 09 Februari 2019 | 18:23 WIB

7 Fakta Rya Nightingale, Artis yang Terseret Kasus Prostitusi

7 Fakta Rya Nightingale, Artis yang Terseret Kasus Prostitusi

Entertainment | Jum'at, 08 Februari 2019 | 19:29 WIB

Gara-Gara Terseret Kasus Prostitusi, Della Perez Tak Ikut Ujian Kuliah

Gara-Gara Terseret Kasus Prostitusi, Della Perez Tak Ikut Ujian Kuliah

Entertainment | Jum'at, 08 Februari 2019 | 14:03 WIB

Pengakuan Mengejutkan Para Model Prostitusi Online 'Live Show' di Jakarta

Pengakuan Mengejutkan Para Model Prostitusi Online 'Live Show' di Jakarta

News | Kamis, 07 Februari 2019 | 12:32 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB