Ia bisa berada di dalam ruang sidang umum di Markas Besar PBB bertindak sebagai pendamping WNI yang berada di New York dan tengah mengikuti lombat debat WFUNA.
Sementara penggunaan ruang sidang paripurna PBB untuk kepentingan politik, seperti yang disebutkan PTRI, harus mematuhi aturan Administratif Sekretariat PBB ST/A1/415.
Dalam aturan tersebut, ruang sidang itu hanya dibolehkan digunakan untuk kepentingan pertemuan dan rapat PBB maupun pihak-pihak yang disponsori oleh lembaga tersebut. Jadi, menggunakan ruang rapat itu untuk kepentingan pribadi dan guna menyuarakan keputusan politik seseorang dianggap salah.