Dikejar-kejar Sambil Tenteng Parang, Mahasiswa Ini Coba Bunuh Ibu Kandung

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 13 Februari 2019 | 11:39 WIB
Dikejar-kejar Sambil Tenteng Parang, Mahasiswa Ini Coba Bunuh Ibu Kandung
Ilustrasi lelaki memegang parang atau golok. (Shutterstock)

Suara.com - Polisi membekuk mahasiswa Universitas Terbuka (UT) bernama Ali Imron Rusadi karena melakukan aksi penganiayaan. Aksi penganiayaan itu terjadi saat pemuda berusia 22 tahun itu mengejar ibu kandungnya, Misiatun dengan sebilah parang saat berada di kediamannya di Dusun Rumping, Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Jawa Timur.

Beruntung, nyawa perempuan paruh baya itu selamat setelah berlari dan masuk ke rumah tetangganya, Abu Sairi (62).

Kanit Reskrim Polsek Cluring, Ipda Sadimun menjelaskan jika pelaku sempat ditenangkan agar aksi untuk membunuh ibu kandungnya itu diurungkan. Namun, kata dia, Ali malah menantang tetangganya sambil melemparkan batu ke arah rumah tersebut.

"Pintu sudah dikunci dari dalam tapi anaknya mendobrak dari luar. Kemudian Abu Sairi menegur pelaku sambil mengingatkan, jangan itu ibumu. Kemudian tersangka malah menghardik pemilik rumah sambil mengacungkan parang. Ali Imron sempat pergi namun memecah kaca rumah milik anak Abu Sairi yang kini menjadi saksi," kata Sadimun seperti diwartakan Beritajatim.com, Rabu (13/2/2019).

Saat kejadian, seorang warga bernama Sugiono (54) malah menjadi sasaran pembacokan saat hendak mengamankan Ali yang sedang menenteng parang. Pelaku yang sudah kadung emosi lalu membacok korban di bagian kepala. Setelah mendengar teriakan korban, warga sekitar pun kemudian keluar rumah dan bergegas mengamankan Ali.

"Korban pun lari sambil berteriak maling. Lalu warga berdatangan menyelamatkan serta mengamankan tersangka. Korban kemudian dilarikan ke RS Al Huda Gambiran. Sedangkan Ali Imron diserahkan ke Mapolsek Cluring,” terangnya.

Setelah diserahkan ke polisi, Ali pun lalu ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun menyita sebilah parang yang digunakan Ali untuk membunuh ibu kandungnya. Atas perbuatannya itu, pemuda itu kini harus mendekam di penjara. Ali dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 atau pasal 351 (1) KUHP atau pasal 335 (1) KUHP.

Sumber: Beritajatim.com

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Celana Melorot dan Muka Berdarah, Tukang Pijit Wanita Tergeletak di Sawah

Celana Melorot dan Muka Berdarah, Tukang Pijit Wanita Tergeletak di Sawah

News | Rabu, 13 Februari 2019 | 11:21 WIB

Ibu Dua Anak Rela Hidup dengan Satu Ginjal demi Selamatkan Nyawa Polisi

Ibu Dua Anak Rela Hidup dengan Satu Ginjal demi Selamatkan Nyawa Polisi

Health | Rabu, 13 Februari 2019 | 11:30 WIB

Punya Masalah di Kampus, Alfons Gunakan Tali Anjing Buat Bunuh Diri

Punya Masalah di Kampus, Alfons Gunakan Tali Anjing Buat Bunuh Diri

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 17:05 WIB

Dibunuh, Perempuan Cantik Fitri Berencana Menikah Usai Rayakan UItah

Dibunuh, Perempuan Cantik Fitri Berencana Menikah Usai Rayakan UItah

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 16:37 WIB

Belum 24 Jam, Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Cantik Fitri Suryati

Belum 24 Jam, Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Cantik Fitri Suryati

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 16:06 WIB

Terkini

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:16 WIB

×