Kasus Pungli Dana Masjid, Berkas PNS Kemenag Diserahkan Polisi ke Jaksa

Jum'at, 15 Februari 2019 | 07:27 WIB
Kasus Pungli Dana Masjid, Berkas PNS Kemenag Diserahkan Polisi ke Jaksa
Ilustrasi. (Shutterstock)

Suara.com - Polisi telah melimpahkan berkas milik pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama berinisial BA terkait kasus pungutan liar (pungli) dana rekonstruksi masjid pascagempa Lombok, Nusa Tenggara Barat ke pihak kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Joko Tamtomo, mengatakan pelimpahan tahap satu kasus BA, staf di KUA Gunungsari itu diserahkan ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap oleh penyidik.

"Jadi yang OTT itu (tersangka BA) sudah tahap satu (pelimpahan berkas ke jaksa), satu pekan lalu kami limpahkan," kata Joko seperti dikutip dari Antara, Jumat (15/2/2019).

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, yakni Kasubbag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat berinisial IK, dan Kepala Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB berinisial SL,  masih dalam tahap pemberkasan.

"Untuk yang dua tersangka lainnya belum, kami masih lakukan pemberkasan, nantinya akan menyusul," ujarnya.

Dia menambahkan, dua PNS Kemenag yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan dari hasil pengembangan dari penangkapan BA. 

"Dari tiga tersangka ini kami rampungkan jadi dua berkas. Satu untuk yang OTT (Operasi Tangkap Tangan), dan satu lagi untuk dua tersangka hasil pengembangan," tandasnya.

Diketahui, BA tertangkap tangan telah menerima uang senilai Rp10 juta dari Pengurus Masjid Baiturrahman, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Masjid yang terdampak gempa ini merupakan salah satu dari 58 penerima dana rekonstruksi pascagempa di Pulau Lombok yang mendapatkan bantuan tahap pertama Rp6 miliar dari Kemenag RI melalui Kemenag RI Perwakilan NTB.

Baca Juga: Komnas HAM: Ahmad Dhani Tak Mesti Dipenjara karena Cuitan Menjengkelkan

Akibat perbuatannya, BA bersama dua tersangka lainnya disangkakan pidana pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI