Dibunuh Usai Disetubuhi, Nenek Sukimen Ternyata Dipacari 2 Brondong

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 15 Februari 2019 | 09:36 WIB
Dibunuh Usai Disetubuhi, Nenek Sukimen Ternyata Dipacari 2 Brondong
Dua tersangka kasus pembunuhan Nenek Sukimen. (Beritajatim.com)

Suara.com - Terungkapnya kasus pembunuhan terhadap Nenek Sukimen (83) ternyata menguak fakta baru yang sangat mencengangkan. Pasalnya, perempuan paruh baya itu memiliki hubungan asmara dengan dua lelaki yang usia terbilang jauh lebih muda alias brondong. Hubungan asmara tak lazim itu terungkap setelah polisi menetapkan dua tersangka kasus pembunuhan bernama Dedi Asmawan (25) dan Ahmad Setiawan (25).

Kedua pemuda itu ternyata menjalin asmara dengan korban. Mereka memacari korban bergantian. Sebelum menjalin cinta dengan Dedi, nenek pencari barang rongsokan itu terlebih dahulu berpacaran dengan Ahmad.

Dedi pun mengaku awalnya tak berniat membunuh Sukimen. Setelah melakukan hubungan intim, Dedi mengaku kebablasan sehingga membunuh korban saat hendak mencuri perhiasan dan uang di indekos Sukimen, di kawasan Pasar Setono Betek, Kota Kediri, Jawa Timur pada Senin (28/2/2019). Aksi pembunuhan itu terjadi lantaran korban melakukan perlawanan.

"Saat itu tidak sengaja, tetapi kebablasan,” kata Dedi seperti diwartakan Beritajatim.com, kemarin.

Dedi mulai berpacaran dengan korban, sejak Sukimen putus dari Ahmad pada 2013 lalu. Selama pacaran, tiga bulan sekali mereka bertemu dan berhubungan badan layaknya suami-istri di kamar kos Sukimen. Korban pun sering memberikan uang kepada pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan.

Kedua tersangka diringkus anggota Reskrim Polresta Kediri setelah melalui pengejaran selama dua minggu terakhir. Tersangka Dedi terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya karena berusaha kabur. Sementara Ahmad dibekuk tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya itu, Ahmad dan Dedi dijerat Pasal 339 KUHP tentang kejahatan terhadap manusia, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Sumber: Beritajatim.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bantu Pelarian WN Prancis, Polisi di Polda NTB Dipecat

Bantu Pelarian WN Prancis, Polisi di Polda NTB Dipecat

News | Jum'at, 15 Februari 2019 | 07:42 WIB

Kasus Pungli Dana Masjid, Berkas PNS Kemenag Diserahkan Polisi ke Jaksa

Kasus Pungli Dana Masjid, Berkas PNS Kemenag Diserahkan Polisi ke Jaksa

News | Jum'at, 15 Februari 2019 | 07:27 WIB

Bunuh Diri, Caleg Gerindra ke Anak: Mungkin Ini yang Diinginkan Bapakmu!

Bunuh Diri, Caleg Gerindra ke Anak: Mungkin Ini yang Diinginkan Bapakmu!

News | Kamis, 14 Februari 2019 | 18:13 WIB

Caleg Wanita Gerindra Tewas Gantung Diri, Suaminya Jadi Tersangka

Caleg Wanita Gerindra Tewas Gantung Diri, Suaminya Jadi Tersangka

News | Kamis, 14 Februari 2019 | 16:35 WIB

Tangkap Pengedar Narkoba ke Jupiter, Polisi Sita Sabu Seberat 28,9 Gram

Tangkap Pengedar Narkoba ke Jupiter, Polisi Sita Sabu Seberat 28,9 Gram

News | Kamis, 14 Februari 2019 | 15:36 WIB

Terkini

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:20 WIB

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:14 WIB

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:52 WIB

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:02 WIB

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45 WIB

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:39 WIB

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:17 WIB

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:13 WIB

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:53 WIB

Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:48 WIB