Penagih Utang Online Bisa Akses Ponselnya dari Jarak Jauh, Ibu Lapor Polisi

Jum'at, 15 Februari 2019 | 19:37 WIB
Penagih Utang Online Bisa Akses Ponselnya dari Jarak Jauh, Ibu Lapor Polisi
Ilustrasi

Suara.com - Pinjaman online menjadi pesona manakala seseorang tengah membutuhkan uang. Namun, lamat laun, hal tersebut menjadi hantu yang bergentayangan meneror si peminjam uang.

Kali ini terjadi pada ibu-ibu berninisial YA. Dirinya terjerat hutang online dan mendapat teror dari sang empunya uang, untuk membayar dengan jumlah bunga yang cukup besar.

Merasa terteror dengan tagihan yang menghantuinya, ia melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (15/2/2019) sore.

Nasrul Dongoran, kuasa hukum sang pelapor,  menceritakan ihwal kejadian peminjaman online yang menjadi momok kliennya.

Ia menyebut, pelapor berinisial YA kali pertama meminjam online sebesar Rp 1 juta melalui salah satu aplikasi pinjaman online pada bulan Desember 2018.

”Pinjam Rp 1 juta melalui satu aplikasi. Setelahnya dia tak mampu bayar, dan kemudian meminjam dari aplikasi lain dengan jumlah variatif. Jadi gali lubang tutup lubang,”  kata Nasrul kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Ia menjelaskan, kliennya saat itu meminjam uang melalui salah satu aplikasi peminjaman online dengan tempo satu minggu harus mengembalikan uang beserta bunganya.

Tak mampu membayar uang dengan jangka waktu yang ditentukan, korban akhirnya ditawari oleh aplikasi pinjaman online lain sehingga korban meminjam dari hingga 25 aplikasi online.

Korban akhirnya mendapat teror dari sejumlah aplikasi pinjaman online tersebut, lantaran tak mampu membayar.

Baca Juga: Eks Pemain Manchester United Rayakan Valentine dengan Tamu Tak Biasa

Teror tersebut berupa menghubungi kontak-kontak yang ada di handphone korban. Hal itulah yang dilaporkan oleh korban ke polisi.

"Kami laporkan perihal mengakses sistem elektronik orang lain tanpa hak. Sebab, orang yang diduga mengakses ponsel itu bisa mengakses dari jarak jauh nomor ponsel klien berserta segala aktivitas gawainya,” tuturnya.

Nasrul menambahkan, pihak terlapor dalam hal ini masih dalam penyelidikan. Pihaknya melaporkan terlapor melanggar Pasal 30 Ayat 1 dan 2 nOmor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Pelapor merasa dirugikan karena terlapor bisa mengakses isi ponsel dan menelepon kontak-kontak yang ada di gawai itu untuk menagih utang.

Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/997/II/2019/Dit.Reskrimsus, tanggal 15 Februari 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI