KPK Periksa 3 Anggota DPRD Lampung Tengah di Kasus Suap eks Bupati

Selasa, 19 Februari 2019 | 11:30 WIB
KPK Periksa 3 Anggota DPRD Lampung Tengah di Kasus Suap eks Bupati
Bupati Lampung Tengah dan calon gubenur Lampung Mustafa mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap 3 anggota DPRD Lampung Tengah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun 2018. Kasus ini menjerat eks Bupati Lampung Tengah Mustafa

Adapun ketiga anggota DPRD Lampung tengah tersebut diperiksa sebagai saksi yakni Kepala Mega anggota DPRD Fraksi Demokrat Saufullah Ali, Anggota Fraksi PKS Purismono, dan Anggota DPRD Fraksi Gerindra Firdaus.

"Kapasitas ketiga anggota DPRD diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Selasa (19/2/2019).

Belum diketahui apa yang akan didalami oleh penyidik KPK, dalam pemanggilan ketiga anggota DPRD Lampung Tengah tersebut.

Menurutnya, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek - proyek di lingkungan Dinas Bina Marga sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Dari berbagai proyek itu, total uang suap yang diterima Mustafa diduga mencapai Rp 95 miliar.

"Rincian sebesar Rp 58,6 miliar berasal dari 179 calon rekanan dan sebesar Rp 36,4 miliar berasal dari 56 calon rekanan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Mustafa sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI