Kejagung dan BNN Dapat Hibah Aset Milik Nazaruddin dan Sutan Bhatoegana

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 20 Februari 2019 | 12:42 WIB
Kejagung dan BNN Dapat Hibah Aset Milik Nazaruddin dan Sutan Bhatoegana
Aset-aset milik koruptor dihibahkan KPK ke Kejagung dan BNN. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengibahkan aset-aset milik para koruputor kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Aset yang disita lantaran berasal dari praktik korupsi itu di antaranya berupa tanah dan bangunan yang berada di Jakarta, Bali dan Sumatera Utara.

"Kami serahkan dua kegiatan rampasan negara kepada Jaksa Agung dan Kepala BNN dengan total nilai Rp 110 miliar," kata Deputi Penindakan KPK Brigjen Firly di gedung KPK C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).

Adapun aset yang diberikan kepada BNN yakni satu bidang tanah seluas 9.944 meter persegi milik terpidana M. Nazaruddin. Aset tanah yang berada di Jalan Duren Tiga VIII, Pancoran, Jakarta Selatan itu senilai Rp 94.259.142.000.

Sedangkan, Kejagung RI menerima hibat berupa aset tanah seluas 1.194 meter persegi serta bangunan dengan luas 476 meter persegi milik almarhum Sutan Bhatoegana yang sempat mendekam di Lapas Sukamiskin terkait kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Aset bangunan dan tanah yang terletak di Jalan Kenanga Raya, Tanjung Sari, Medan senilai Rp 5.196.837.000. Tanah dan bangunan di Medan tersebut diserahkan untuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Selanjutnya, tanah seluas 829 meter persegi dan bangunan 593 meter persegi di Perumahan Kubu Pratama Indah, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Denpasar Barat, Bali juga diserahkan KPK kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Adapun nilai dari aset tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus korupsi Fuad Amin sebesar Rp 10.782.506.000.

Total aset tanah dan bangunan yang disita dari ketiga terpidana kasus korupsi itu mencapai Rp 110 miliar. Penyerahan aset hasil sitaan itu diserahkan Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Kepala BNN, Heru Winarko dan Jaksa Agung RI, HM. Prasetyo dengan mekanisme Penetapan Status Penggunan (PSP).

"Apa yang diberikan ini adalah bisa menjadi penyemangat di dalam sinergitas dan trigger mechanism diantara kita antara KPK dengan Jaksa agung, kepada BNN dan sebaliknya," tutup Firly

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PAN Terkait Suap Dana Perimbangan di Papua

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PAN Terkait Suap Dana Perimbangan di Papua

News | Rabu, 20 Februari 2019 | 11:33 WIB

37 Pejabat di KemenPUPR Kembalikan Uang Suap Proyek Air Minum

37 Pejabat di KemenPUPR Kembalikan Uang Suap Proyek Air Minum

News | Selasa, 19 Februari 2019 | 21:25 WIB

KPK Periksa 3 Anggota DPRD Lampung Tengah di Kasus Suap eks Bupati

KPK Periksa 3 Anggota DPRD Lampung Tengah di Kasus Suap eks Bupati

News | Selasa, 19 Februari 2019 | 11:30 WIB

Buka Lidik Baru Kasus Bakamla, KPK Periksa Pihak Swasta

Buka Lidik Baru Kasus Bakamla, KPK Periksa Pihak Swasta

News | Selasa, 19 Februari 2019 | 11:15 WIB

Terdakwa Kasus Suap, Gubernur Nonaktif Aceh: Aku Cuma Korban

Terdakwa Kasus Suap, Gubernur Nonaktif Aceh: Aku Cuma Korban

News | Senin, 18 Februari 2019 | 20:01 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×