Eddy Sindoro Sebut Keberadaanya di Luar Negeri untuk Menjalani Pengobatan

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Jum'at, 22 Februari 2019 | 19:44 WIB
Eddy Sindoro Sebut Keberadaanya di Luar Negeri untuk Menjalani Pengobatan
Eddy Sindoro membantah keseluruhan bukti percakapan maupun telepon yang dimiliki oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Terdakwa perkara suap Peninjauan Kembali (PK) Panitera di PN Jakarta Pusat, Eddy Sindoro membantah sempat melarikan diri ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Edi mengaku berobat dan bukan untuk melarikan diri.

Hal itu disampaikan Eddy saat memberi keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).

"Sekali lagi, satu hal menjadi pemicu kenapa saya belum menghadap (KPK).  Saya dari awal (di luar negeri menjalani) pengobatan. Saya (takut) nanti sulit (berobat)," kata Eddy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Saat Eddy berada di Singapura, mantan petinggi Lippo Group itu menyatakan ingin pulang ke Indonesia untuk melakukan klarifikasi dengan KPK dan meminta bantuan oleh rekannya bernama Ali Sabidin.

Hingga akhirnya, pada Jumat 12 Oktober 2018 Eddy pulang ke tanah air melalui Ali yang meminta bantuan kepada mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Meski begitu, Eddy mengaku tak mengenal Ruki.

"Saya menghubungi kawan saya Pak Ali Sabidin saya katakan ingin pulang memberikan klarifikasi kepada KPK maunya apa yang dibutuhkan," tutup Eddy.

Untuk diketahui, JPU mendakwa Eddy Sindoro memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50 ribu dollar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Jaksa menyebut uang tersebut diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).

Selain itu, uang suap yang diberikan diduga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

baca juga

Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Eddy Sindoro melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Fahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eddy Sindoro Bantah Bukti Percakapan Suap PN Jakpus Punya Jaksa

Eddy Sindoro Bantah Bukti Percakapan Suap PN Jakpus Punya Jaksa

News | Jum'at, 22 Februari 2019 | 17:55 WIB

KPK Periksa 6 Saksi Kasus Suap Air Minum KemenPUPR

KPK Periksa 6 Saksi Kasus Suap Air Minum KemenPUPR

News | Jum'at, 22 Februari 2019 | 12:33 WIB

Kapok Dicokok KPK, Hakim PN Jaksel Berikrar Bersih KKN

Kapok Dicokok KPK, Hakim PN Jaksel Berikrar Bersih KKN

News | Kamis, 21 Februari 2019 | 12:52 WIB

KPK Periksa Staf Keuangan Waskita Karya Terkait Suap Proyek Fiktif

KPK Periksa Staf Keuangan Waskita Karya Terkait Suap Proyek Fiktif

News | Kamis, 21 Februari 2019 | 11:57 WIB

Kasus Suap Papua Barat, KPK Periksa Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu

Kasus Suap Papua Barat, KPK Periksa Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu

News | Kamis, 21 Februari 2019 | 11:43 WIB

Terkini

Dorong Inovasi & Talenta: 22 Kampus se-Indonesia Siap Beradu Gagasan di Final Nasional PGTC 2026

Dorong Inovasi & Talenta: 22 Kampus se-Indonesia Siap Beradu Gagasan di Final Nasional PGTC 2026

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 19:33 WIB

Penyebab Antrean Biosolar Mengular di Lampung Dibidik: Polisi Sisir SPBU Ancam Cabut Izin

Penyebab Antrean Biosolar Mengular di Lampung Dibidik: Polisi Sisir SPBU Ancam Cabut Izin

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 19:33 WIB

Bosnya Ditangkap KPK, Bisnis Summarecon Agung Terganggu?

Bosnya Ditangkap KPK, Bisnis Summarecon Agung Terganggu?

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 19:33 WIB

Cleansing Oil vs Cleansing Balm, Mana yang Lebih Bagus Jadi First Cleanser?

Cleansing Oil vs Cleansing Balm, Mana yang Lebih Bagus Jadi First Cleanser?

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 19:30 WIB

Kisah Orang Tua yang Berjuang untuk Pendidikan Anak di Novel Ibuk

Kisah Orang Tua yang Berjuang untuk Pendidikan Anak di Novel Ibuk

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 19:30 WIB

PLTP Gunung Ungaran Tak Cuma Soal Listrik, Ini yang Perlu Dikaji

PLTP Gunung Ungaran Tak Cuma Soal Listrik, Ini yang Perlu Dikaji

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 19:29 WIB

LRT Kelapa Gading-Manggarai Resmi Beroperasi

LRT Kelapa Gading-Manggarai Resmi Beroperasi

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 19:28 WIB

Membongkar Ketimpangan Patriarki Tanpa Harus Membenci Laki-Laki, Bisakah?

Membongkar Ketimpangan Patriarki Tanpa Harus Membenci Laki-Laki, Bisakah?

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 19:25 WIB

Cara Bersihkan Kerak Kompor Susah Hilang, Auto Kinclong Seperti Baru

Cara Bersihkan Kerak Kompor Susah Hilang, Auto Kinclong Seperti Baru

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 19:24 WIB

Hari Kesembilan, SAR Sisir 3.439 Mil Persegi Cari 5 Jurnalis Hilang

Hari Kesembilan, SAR Sisir 3.439 Mil Persegi Cari 5 Jurnalis Hilang

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 19:23 WIB

×