Terungkap Jadi Bandar Sabu, Oknum Polisi Ajudan Pejabat Terancam Dipecat

Bangun Santoso

Sabtu, 23 Februari 2019 | 14:00 WIB
Terungkap Jadi Bandar Sabu, Oknum Polisi Ajudan Pejabat Terancam Dipecat
Ilustrasi tersangka bandar sabu ditangkap BNN.

Suara.com - Bripka MP, seorang oknum Polri di jajaran Polda Maluku yang tertangkap Ditresnarkoba dan diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu terancam dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat.

"Kemungkinan pecat nanti ya, masih dalam proses namun yang sudah kena kasus seperti ini kita ajukan untuk dipecat," kata Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol Thein Tabero di Ambon, Sabtu (23/2/2019).

MP selama ini bertugas sebagai ajudan seorang pejabat Pemprov Maluku yang diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Maluku dengan barang bukti 100 gram sabu di rumah dinas pejabat tersebut.

Menurut Thein Tabero, tersangka juga sudah mengaku kalau perbuatan menjual sabu telah dilakukan dua kali, di mana penjualan pertama sebanyak 50 gram sabu dilakukan pada akhir tahun 2018.

"Penjualan sabu pertama sejak November 2018 lalu sebanyak 50 gram dan sudah laris terjual kepada para pecandu narkoba di Maluku dan yang 100 gram ini merupakan upaya penjualan kedua," ujarnya seperti dilansir Antara.

Sejauh ini polisi masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut, dan penangkapan ini berawal pada Senin (18/2) lalu terhadap AW (39) karyawan swasta.

Barang bukti yang disita dari tangannya berupa satu paket narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu, dan pelaku diringkus di penginapan G kamar 303 di jalan Anthony Rheebok Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

"Tersangka AW dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.

Kemudian dari AW, polisi melakukan pengembangan kasusnya dan didapatlah nama tersangka MP yang merupakan seorang anggota Polri dan berdomisili di Kayu Putih, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

baca juga

Polisi juga meringkus tersangka lain berinisial RH (32) berstatus ASN Pemprov Maluku beralamat di Jalan dr Kayadoe, Kecamatan Nusaniwe serta rekannya TN (32) yang berprofesi sebagai ASN, alamat Waehaong dan keduanya sementara pesta sabu.

"Ada 26 barang bukti paket sabu ukuran kecil masing-masing seharga Rp 2,5 juta dan dua paket sabu ukuran besar masing-masing seberat 50 gram, alat hisap (bong), timbangan, dan lima pak plastik 'clam' berarti dia bandar," jelas Thein Tabero.

Untuk tersangka MP dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) UU narkotika, sedangkan untuk tersangka RH dan TN digunakan pasal 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Saat menjalani pemeriksaan, MP mengaku sudah memakai narkoba dari tahun 2016 dan barangnya dibawa ke Ambon melaui kurir naik pesawat terbang dan entah bagaimana bisa lolos.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Digerebek Pesta Sabu, Ajudan Wagub Maluku Ternyata Nyambi Jadi Bandar

Digerebek Pesta Sabu, Ajudan Wagub Maluku Ternyata Nyambi Jadi Bandar

News | Jum'at, 22 Februari 2019 | 11:54 WIB

Tak Terima Divonis Mati, 7 Bandar Narkoba Ajukan Banding

Tak Terima Divonis Mati, 7 Bandar Narkoba Ajukan Banding

News | Kamis, 14 Februari 2019 | 09:00 WIB

Janda dan Dua Anak Tewas dengan Kepala Putus, Dipenggal Adik Ipar

Janda dan Dua Anak Tewas dengan Kepala Putus, Dipenggal Adik Ipar

News | Selasa, 05 Februari 2019 | 15:55 WIB

Janda Irma Bersama Anak dan Bayinya Tewas dengan Kepala Terpenggal

Janda Irma Bersama Anak dan Bayinya Tewas dengan Kepala Terpenggal

News | Senin, 04 Februari 2019 | 16:10 WIB

Kabupaten Maluku Tenggara Barat Berubah Nama Jadi Kepulauan Tanimbar

Kabupaten Maluku Tenggara Barat Berubah Nama Jadi Kepulauan Tanimbar

News | Sabtu, 02 Februari 2019 | 08:08 WIB

Terkini

Terima Audiensi PB PMII, Mensos Gus Ipul: Pasal 31, 33, dan 34 Jadi Jantung Negara Kesejahteraan

Terima Audiensi PB PMII, Mensos Gus Ipul: Pasal 31, 33, dan 34 Jadi Jantung Negara Kesejahteraan

News | Selasa, 03 November 2026 | 19:05 WIB

Ekspansi Mobil Mewah Hongqi dan Foton Sapa Warga Lewat Indomobil Expo 2026

Ekspansi Mobil Mewah Hongqi dan Foton Sapa Warga Lewat Indomobil Expo 2026

Otomotif | Selasa, 03 November 2026 | 19:03 WIB

Wamensos Apresiasi Bupati Sidrap Sediakan Lahan untuk Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Bupati Sidrap Sediakan Lahan untuk Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat

News | Selasa, 03 November 2026 | 19:01 WIB

Krisis Iklim Ancam Kesehatan Dunia, WHO Didesak Tetapkan Status Darurat

Krisis Iklim Ancam Kesehatan Dunia, WHO Didesak Tetapkan Status Darurat

Health | Selasa, 03 November 2026 | 19:01 WIB

Temuan Mencurigakan di Pemkot Makassar, Appi Janji Bongkar Habis 'Anomali'

Temuan Mencurigakan di Pemkot Makassar, Appi Janji Bongkar Habis 'Anomali'

Sulsel | Selasa, 03 November 2026 | 19:00 WIB

Rakyat Diminta Berhemat, Pejabat Menikmati Fasilitas Negara?

Rakyat Diminta Berhemat, Pejabat Menikmati Fasilitas Negara?

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 19:00 WIB

Sengketa Lahan Gunung Sindur Memanas: Proses Mediasi di Pengadilan Negeri Cibinong Berpotensi Gagal

Sengketa Lahan Gunung Sindur Memanas: Proses Mediasi di Pengadilan Negeri Cibinong Berpotensi Gagal

News | Selasa, 03 November 2026 | 18:58 WIB

Siap Garap Album Baru di Tahun 2027, My Chemical Romance Bakal Rehat Tur

Siap Garap Album Baru di Tahun 2027, My Chemical Romance Bakal Rehat Tur

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 18:45 WIB

Kabar Baik Warga Jakbar! Proyek Pelebaran Jalan Raya Joglo Dilanjutkan Usai Mandek Sejak 2019

Kabar Baik Warga Jakbar! Proyek Pelebaran Jalan Raya Joglo Dilanjutkan Usai Mandek Sejak 2019

News | Selasa, 03 November 2026 | 18:36 WIB

Tito Dorong Percepatan Penanganan Bencana, Daerah Diberi Ruang Tetapkan Status Tanggap Darurat

Tito Dorong Percepatan Penanganan Bencana, Daerah Diberi Ruang Tetapkan Status Tanggap Darurat

News | Selasa, 03 November 2026 | 18:36 WIB

×