Ini Persiapan Ratna Sarumpaet Hadapi Sidang Perdana Kasus Hoaks

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 25 Februari 2019 | 11:28 WIB
Ini Persiapan Ratna Sarumpaet Hadapi Sidang Perdana Kasus Hoaks
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bergegas menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

Suara.com - Insank Nasruddin, pengacara Ratna Sarumpaet mengaku sudah menyiapkan sejumlah 'amunisi' untuk menghadapi sidang perdana kasus penyebaran berita hoaks yang akan digelar di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (28/2/2019), pekan ini.

Terkait sidang perdana itu, kata dia, Ratna sudah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli meringankan untuk dihadirkan selama persidangan berlangsung.

"Tentunya kami akan siapkan saksi, ahli atau petunjuk lainnya yang akan membantu proses hukum ini menjadi terang," katanya saat dikonfirmasi, Senin (25/2/2019).

Dia pun mengaku optimistis jika polisi dan jaksa sudah salah kaprah untuk menjerat dan menjebloskan Ratna ke penjara. Dia mengaku siap untuk menguji alat bukti yang digelontorkan jaksa penuntut umum di muka persidangan.

"Kami uji nanti, sebab sejak awal kami menyakini bahwa pasal yang disematkan kepada ibu RS adalah tidak tepat atau tidak bersesuaian dengan perbuatannya," tambahnya.

Lebih jauh, dirinya mengaku siap menghadapi setiap sidang yang dilakukan kepada kliennya. Hanya saja, dirinya belum mempersiapkan berbagai hal sebab hanya pembacakan dakwaan.

"Siap, sidang perdana kan hanya sebatas pembacaan dakwaan saja," pungkas Insank.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran hoaks penganiayaan yang viral di media sosial. Ratna pun kini telah mendekam di penjara setelah dibekuk polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 4 Oktober 2018 lalu.

Dalam kasus ini, aktivis kemanusiaan itu dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Surat Dakwaan Beres, Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Segera Naik Persidangan

Surat Dakwaan Beres, Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Segera Naik Persidangan

News | Kamis, 21 Februari 2019 | 12:56 WIB

Singgung Lahan Prabowo, Eggi Sudjana: Jokowi Raja Hoaks Indonesia

Singgung Lahan Prabowo, Eggi Sudjana: Jokowi Raja Hoaks Indonesia

News | Selasa, 19 Februari 2019 | 15:16 WIB

Alasan Dakwaan Masih Disusun, Ratna Sarumpaet Belum Diseret ke Pengadilan

Alasan Dakwaan Masih Disusun, Ratna Sarumpaet Belum Diseret ke Pengadilan

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 14:38 WIB

Aksi Pujiati di Sidang Perdana, Lama Mandi dan Kebingungan Cari Pengacara

Aksi Pujiati di Sidang Perdana, Lama Mandi dan Kebingungan Cari Pengacara

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 11:38 WIB

Sidang Kedua, Augie Fantinus Dimaafkan Polisi yang Dituduh Calo Tiket

Sidang Kedua, Augie Fantinus Dimaafkan Polisi yang Dituduh Calo Tiket

Entertainment | Jum'at, 08 Februari 2019 | 10:27 WIB

Terkini

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:36 WIB

Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa

Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:31 WIB

Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!

Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:20 WIB

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:16 WIB

Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar

Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:07 WIB

Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran

Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:55 WIB

Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'

Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB

KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai

KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:47 WIB

Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI

Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:44 WIB