Geruduk Bawaslu Jateng, Tim Advokasi BPN Ngotot Ganjar Melanggar UU Pemilu

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Senin, 25 Februari 2019 | 20:29 WIB
Geruduk Bawaslu Jateng, Tim Advokasi BPN Ngotot Ganjar Melanggar UU Pemilu
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sesuai rapat dadakan di rumah dinas. (Suara.com/Adam Lyasa)

Suara.com - Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Jawa Tengah Prabowo - Sandiaga mendatangi kantor Bawaslu Jateng. Mereka bersikukuh jika Gubernur Jateng Ganjar Pranowo beserta 31 kepala daerah telah melakukan pelanggaran pemilu tekait deklarasi di Solo beberapa waktu lalu.

Tim Advokasi BPN Jateng, Listiani menyatakan Bawaslu Jateng perlu lebih mendalami hasil pemeriksaannya. Tak hanya dikenai UU Pemda, tapi Ganjar Cs juga dapat dikenakan UU Pemilu.

"Kami menyampaikan hak koreksi ke Bawaslu Jateng, tidak hanya UU Pemda saja yang dilanggar oleh Ganjar Pranowo beserta bupati kepala daerah se Jateng. Tapi juga melanggar UU Pemilu pasal 547," kata Listiani, di kantor Bawaslu Jateng, Senin (25/2/2019).

Dalam UU Pemilu pada pasal yang dimaksud Listiani yakni, jika setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan atau membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dapat dipidana dengan penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 36 juta.

"Ancaman hukuman cukup berat tapi pasal ini tidak pernah dipakai di Indonesia," katanya.

Selain itu mereka menganggap Ganjar melanggar pasal 122 UU Nomor 5 tahun 2015 tentang ASN pejabat negara, itu termasuk kepala daerah tingkat kabupaten/kota.

"Ganjar Pranowo melakukan deklarasi dengan sengaja jelas menguntungkan salah satu calon. Pak Ganjar jelas menegaskan kata, kami para kepala daerah bupati dan wakil se Jateng mendukung Jokowi Ma'uf Amin," jelasnya.

Pihaknya berharap, Bawaslu Jateng berani tegas mengambil sikap. Tidak hanya dikenai pada UU Pemda, tapi juga UU Pemilu.

"Pleno itu juga aneh, setelah pendalaman kok tidak ada unsur pidana pemilunya. Itu yang bikin kami heran. Seharusnya Bawaslu berani bersikap," jelasnya.

Lebih jauh Listiani mengatakan, pihaknya didukung banyak advokat yang mengawal dan akan membawa perkara ini hingga ke Bawaslu Pusat dan mengawal sejauh mana Kemendagri bertindak.

"Ini berani tidak Bawaslu (menindak), lha baru ditegur saja mereka marah-marah. Padahal sudah jelas videonya kami kirim sebagai barang bukti, dengan tegas dan terang terangan kami kepala daerah, itu kan menyebutkan jabatan. Kalau menyebutkan saya Ganjar Pranowo itu tidak apa apa. Lha ini sudah menyebut jabatan," ujarnya.

Pihaknya mendesak Bawaslu Jateng agar mengkaji ulang putusannya terhadap Ganjar dan 31 kepala daerah yang dengan tegas mendeklarasikan dukungan ke pasangan Jokowi - Maruf. BPN meminta Bawaslu menggunakan Pasal 547 terkait kasus tersebut.

"Coba dalami pasal 547. Tidak peduli ada STTP, fasilitas Negara atau apapaun karena bunyinya. Kalau didalami pasal itu, kena," tukasnya.

Kontributor : Adam Iyasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo - Sandiaga Kecewa Ganjar Pranowo Tak Dinyatakan Langgar UU Pemilu

Prabowo - Sandiaga Kecewa Ganjar Pranowo Tak Dinyatakan Langgar UU Pemilu

News | Senin, 25 Februari 2019 | 19:21 WIB

Sandiaga Ditolak di Tabanan, TKN Minta Kubu Prabowo Izin Sebelum Kampanye

Sandiaga Ditolak di Tabanan, TKN Minta Kubu Prabowo Izin Sebelum Kampanye

News | Senin, 25 Februari 2019 | 18:59 WIB

Timses Sebut Prabowo Gentle dan Siap Kembalikan Lahan HGU ke Negara

Timses Sebut Prabowo Gentle dan Siap Kembalikan Lahan HGU ke Negara

News | Senin, 25 Februari 2019 | 16:25 WIB

Mendagri: Bawaslu Berhak Mengajukan Klarifikasi Pemeriksaan

Mendagri: Bawaslu Berhak Mengajukan Klarifikasi Pemeriksaan

News | Senin, 25 Februari 2019 | 15:18 WIB

Ajak 34 Kepala Daerah Dukung Jokowi, Mendagri Sebut Ganjar Tak Salah

Ajak 34 Kepala Daerah Dukung Jokowi, Mendagri Sebut Ganjar Tak Salah

News | Senin, 25 Februari 2019 | 14:12 WIB

Terkini

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB