Mendagri: Bawaslu Berhak Mengajukan Klarifikasi Pemeriksaan

Pebriansyah Ariefana

Senin, 25 Februari 2019 | 15:18 WIB
Mendagri: Bawaslu Berhak Mengajukan Klarifikasi Pemeriksaan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum menerima laporan resmi dari Bawaslu soal kasus pelanggaran etika Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam melakukan kampanye Pilpres 2019. Ganjar dinyatakan bersalah oleh Bawaslu karena mengajak sebanyak 34 kepala daerah mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi - Maruf Amin.

Tjahjo pun menyerahkan sepenuhnya terhadap Bawaslu setempat untuk melakukan klarifikasi langsung terhadap Ganjar beserta kepala daerah lain yang terkait pernyataan dukungan kepada Jokowi - Maruf Amin. Tjahjo juga masih menunggu surat resmi dari Bawaslu terkait hasil klarifikasi tersebut.

"Sampai sekarang saya belum mendapatkan resmi pengaduan dari Bawaslu. Yang berhak mengajukan klarifikasi pemeriksaan adalah Bawaslu bukan Kemendagri," kata Tjahjo di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).

Tjahjo kembali menjelaskan bahwa tidak ada larangan kampanye bagi kepala daerah. Selama kampanye yang dilakukan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Seluruh kepala daerah yang pernah saya sampaikan punya hak politik, berhak untuk kampanye karena yang bersangkutan adalah wakil, didukung, dipilih diajukan oleh satu parpol. Sehingga kepala daerah itu boleh kampamye tetapi mengikuti aturan-aturan yang sudah diputuskan oleh KPU maupun oleh Bawaslu," terang Tjahjo.

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah merekomendasikan pemberian sanksi kepada 35 kepala daerah, termasuk Gubernur Ganjar Pranowo, karena mengikuti deklarasi dukungan pasangan calon presiden Joko Widodo - Amin Ma'ruf.

Ganjar dan 34 kepala daerah di Jawa Tengah itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan hasil investigasi, klarifikasi, pengumpulan data dan bukti, serta keterangan para saksi, Bawaslu Jateng tidak menemukan pelanggaran administrasi sebagai kepala daerah, namun dukungan yang mengatasnamakan kepala daerah se-Jateng menjadi pelanggaran etika.

Jabatan kepala daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan oleh karena itu sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah nama jabatan kepala daerah seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata, serta tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok.

baca juga

Selain itu, pernyataan dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden merupakan tindakan yang mengandung unsur keberpihakan kepada salah satu kandidat sehingga melanggar sebagai kepala daerah untuk memenuhi kewajiban yang sebaik-baiknya dan seadil adilnya sebagaimana sumpah/janji sebagai kepala daerah.

Berikut nama-nama kepala daerah se-Jateng yang direkomendasikan Bawaslu Jateng mendapat sanksi dari Kemendagri:

1. Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah)
2. Muhammad Tamzil (Bupati Kudus)
3. Yuli Hastuti (Wakil Bupati Purworejo)
3. Suyono (Wakil Bupati Batang)
4. Wihaji (Bupati Batang)
5. Martono (Wakil Bupati Pemalang)
6. Junaedi (Bupati Pemalang)
7. Dyah Hayuning Pratiwi (Plt.Bupati Purbalingga)
8. Zaenal Arifin (Bupati Kabupaten Magelang)
9. Sumarni (Bupati Grobogan)
10. Narjo (Wakil Bupati Brebes)
11. Sadewo Tri Listiono (Wakil Bupati Banyumas)
12. Ahmad Husein (Bupati Banyumas)
13. FX. Hadi Rudyatmo (Wali Kota Surakarta)
14. Sabilillah Ardie (Wakil Bupati Kabupaten Tegal)
15. Umi Azizah (Bupati Kabupaten Tegal)
16. Munjirin (Bupati Kabupaten Semarang)
17. Ngesti Nugraha (Wakil Bupati Kabupaten Semarang)
18. Windarti Agustina (Wakil Wali Kota Magelang)
19. Arini Harimurti (Wakil Bupati Kabupaten Pekalongan)
20. Mudasir (Bupati Kabupaten Pekalongan)
21. Joko Sutopo (Bupati Wonogiri)
22. Tatto Suwarto Pamuji (Bupati Cilacap)
23. Saiful Arifin (Wakil Bupati Pati)
24. Haryanto (Bupati Pati)
25. Sri Mulyani (Bupati Klaten)
26. Yuliatmono (Bupati Karanganyar)
27. Rober Cristanto (Wakil Bupati Karanganyar)
28. HM Natsir (Bupati Demak)
29. Joko Sutanto (Wakil Bupati Demak)
30. Purwadi (Wakil Bupati Sukoharjo)
31. Hevearita Gunaryati Rahayu (Wakil Wali Kota Semarang)
32. Yazid Mahfudz (Bupati Kebumen)
33. Eko Purnomo (Bupati Wonosobo)
34. Agus Subagiyo (Wakil Bupati Wonosobo).

(Novian)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ajak 34 Kepala Daerah Dukung Jokowi, Mendagri Sebut Ganjar Tak Salah

Ajak 34 Kepala Daerah Dukung Jokowi, Mendagri Sebut Ganjar Tak Salah

News | Senin, 25 Februari 2019 | 14:12 WIB

Dicegat Masyarakat Cilacap, Jokowi: Saya Diberikan Bambu Pethuk Sakti

Dicegat Masyarakat Cilacap, Jokowi: Saya Diberikan Bambu Pethuk Sakti

News | Senin, 25 Februari 2019 | 14:06 WIB

Jokowi Tagih Pemilik Lahan HGU, BPN: Lakukan Saja Dulu di Sekelilingnya

Jokowi Tagih Pemilik Lahan HGU, BPN: Lakukan Saja Dulu di Sekelilingnya

News | Senin, 25 Februari 2019 | 13:36 WIB

Wali Kota Semarang Lawan Bawaslu: Kami Wajib Menangkan Jokowi

Wali Kota Semarang Lawan Bawaslu: Kami Wajib Menangkan Jokowi

News | Senin, 25 Februari 2019 | 13:18 WIB

Detik-detik Video Emak - emak Sebar Isu Jokowi Menang Kawin Sejenis Sah

Detik-detik Video Emak - emak Sebar Isu Jokowi Menang Kawin Sejenis Sah

News | Senin, 25 Februari 2019 | 13:25 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB