Istrinya Ditawar Rp 200 Ribu untuk Kencan, Buruh Pabrik Bata Bunuh Mandor

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 27 Februari 2019 | 16:11 WIB
Istrinya Ditawar Rp 200 Ribu untuk Kencan, Buruh Pabrik Bata Bunuh Mandor
Ilustrasi [Net]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

'Jadi kaos tersangka dibuang ke kebun. Setelah melakukan tindakan itu, dia kabur, dan membuang kaosnya di kebun. Demikian juga dengan pisaunya,'' ucapnya.

Rizal kekinian menjadi tersangka pelanggar Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 sampai dengan seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI