'Jadi kaos tersangka dibuang ke kebun. Setelah melakukan tindakan itu, dia kabur, dan membuang kaosnya di kebun. Demikian juga dengan pisaunya,'' ucapnya.
Rizal kekinian menjadi tersangka pelanggar Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 sampai dengan seumur hidup.