Atiqah Tampak Gelisah Saat JPU Bacakan Dakwaan ke Ratna Sarumpaet

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Kamis, 28 Februari 2019 | 10:32 WIB
Atiqah Tampak Gelisah Saat JPU Bacakan Dakwaan ke Ratna Sarumpaet
Atiqah Hasiholan saat menghadiri sidang perdana Ratna Sarumpet di PN Jaksel. (Suara.com/Novian A)

Suara.com - Artis Atiqah Hasiholan turut menghadiri persidangan perdana Ratna Sarumpaet terkait kasus penyebaran berita hoaks yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019), hari ini. Namun, saat berada di dalam ruang sidang, istri aktor Rio Dewanto itu tampak terlihat gelisah. 

Dalam sidang dengan agenda dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) itu, Atiqah terlihat seperti kebingungan seraya beberapa kali menoleh ke arah kanan, kiri, dan belakang di ruang sidang seraya sedang mencari seseorang.

Kebimbangan Atiqah juga terlihat dari gerak-geriknya yang selalu melihat layar ponsel dan mengecek pesan Whatsapp (WA) yang masuk. Bahkan, tampak Atiqah yang sempat mengetikan balasan untuk beberapa chat yang masuk.

Atiqah Hasiholan dan saudari kandungnya Fathom Saulin di sidang perdana Ratna. (Suara.com/Novian A)
Atiqah Hasiholan dan saudari kandungnya Fathom Saulin di sidang perdana Ratna. (Suara.com/Novian A)

Selang beberapa menit setelahnya, Fathom Saulina yang merupakan kakak dari Atiqah menyusul masuk ke ruang sidang. Ia langsung menuju dan duduk di barisan bangku yang sama dengan Atiqah. Mereka berdua pun tampak sedikit berbincang di tengah pembacaan dakwaan oleh JPU

Sebelum persidangan berjalan Ratna sempat nenyatakan kondisinya dalam keadaan sehat kepada awak media. Ia bahkan mengacungkan salam dua jari ketika duduk di bangku persidangan sesaat setalah memasuki ruangan.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus hoaks penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Ratna kini telah mendekam di penjara setelah dibekuk polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 4 Oktober 2018 lalu.

Dalam kasus ini, aktivis kemanusiaan itu dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua Hakim Sakit, Richard Muljadi Gagal Divonis Hari Ini

Ketua Hakim Sakit, Richard Muljadi Gagal Divonis Hari Ini

News | Kamis, 14 Februari 2019 | 15:24 WIB

Besuk Ratna Sarumpaet, Atiqah Ajak Suami dan Anak ke Sel Tahanan

Besuk Ratna Sarumpaet, Atiqah Ajak Suami dan Anak ke Sel Tahanan

News | Kamis, 10 Januari 2019 | 14:07 WIB

PN Jakarta Selatan Belum Pastikan Hakimnya Ditangkap KPK

PN Jakarta Selatan Belum Pastikan Hakimnya Ditangkap KPK

News | Rabu, 28 November 2018 | 12:34 WIB

KPK Sita Duit 45 Ribu Dolar Singapura di OTT Hakim PN Jaksel

KPK Sita Duit 45 Ribu Dolar Singapura di OTT Hakim PN Jaksel

News | Rabu, 28 November 2018 | 10:38 WIB

KPK OTT Hakim PN Jakarta Selatan

KPK OTT Hakim PN Jakarta Selatan

News | Rabu, 28 November 2018 | 10:16 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×