HNW Sebut Salam 2 Jari Ratna Sarumpaet di Sidang Rugikan Prabowo

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 28 Februari 2019 | 13:47 WIB
HNW Sebut Salam 2 Jari Ratna Sarumpaet di Sidang Rugikan Prabowo
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (Suara.com/Ria)

Suara.com - Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai aksi salam 2 jari yang dilakukan Ratna Sarumpaet sebelum menjalani sidang perdana kasus berita bohong dapat merugikan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. HNW mengatakan aksi tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan Ratna.

Menurut HNW, setiap orang memiliki hak untuk menunjukkan salam satu jari, dua jari atau sepuluh jari sekalipun. Namun HNW menilai seharusnya Ratna fokus pada persidangan, bukan justru melakukan hal yang dirasa tidak perlu.

"Sebaiknya jangan menambah masalah untuk suatu hal yang tidak diperlukan. Misalnya sangat jelas perilaku beliau yang sangat dirugikan adalah dalam tanda kutip Pak Prabowo, Pak Amien Rais, Pak Fadli Zon dan pihak-pihak yang ada di kubu dua jari," ucap HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (28/2/2019).

Lebih lanjut, HNW menilai aksi salam dua jari yang dilakukan Ratna menimbulkan kesan seolah-olah kasus yang tengah dialainya ada kaitannya dengan pasangan Prabowo - Sandiaga. Padahal, HNW meyakini kasus tersebut tidaklah ada kaitannya sama sekali dengan Prabowo - Sandiaga Uno.

"Harusnya Bu Ratna Sarumpaet yang sudah sangat merugikan pada Pak Prabowo, Pak Amien Rais, Pak Fadli dan rekan-rekan yang kemarin sempat kemudian mendapat informasi tentang beliau dianiaya katanya itu ya, harusnya beliau tidak melakukan hal-hal yang semakin menambah kesalahpahaman," ungkapnya.

Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet beberapa kali sempat mengacungkan salam dua jari saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Ratna menjalani sidang perdana terkait kasus hoaks penganiayaan yang sempat viral di media sosial.

Dalam kasus ini, aktivis kemanusiaan itu dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Temani Ratna Sarumpaet Sidang, ke Mana Rio Dewanto ?

Tak Temani Ratna Sarumpaet Sidang, ke Mana Rio Dewanto ?

Entertainment | Kamis, 28 Februari 2019 | 13:04 WIB

Perasaan Atiqah Hasiholan Naik Mobil Tahanan Bareng Ratna Sarumpaet

Perasaan Atiqah Hasiholan Naik Mobil Tahanan Bareng Ratna Sarumpaet

Entertainment | Kamis, 28 Februari 2019 | 12:54 WIB

Ratna Sarumpaet Didakwa Membuat Keonaran Melalui Kabar Bohong

Ratna Sarumpaet Didakwa Membuat Keonaran Melalui Kabar Bohong

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 12:03 WIB

Ratna Sarumpaet Ngaku Salah dan Siap Dipenjara

Ratna Sarumpaet Ngaku Salah dan Siap Dipenjara

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 11:21 WIB

Sidang Pedana, Jaksa Ungkap Rangkaian Kebohongan Ratna Sarumpaet

Sidang Pedana, Jaksa Ungkap Rangkaian Kebohongan Ratna Sarumpaet

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 11:05 WIB

Terkini

Anime Bertema Fashion BLESS Tayang 2027, Video Dua Karakter Utama Dirilis

Anime Bertema Fashion BLESS Tayang 2027, Video Dua Karakter Utama Dirilis

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 11:50 WIB

Hak Korban KMP Virgo Transport 8 Mulai Disalurkan, Ahli Waris Terima Rp70 Juta

Hak Korban KMP Virgo Transport 8 Mulai Disalurkan, Ahli Waris Terima Rp70 Juta

News | Minggu, 20 September 2026 | 11:47 WIB

Sikapi Konflik Papua, Panglima TNI Tegaskan Militer Tak Bisa Bekerja Sendirian

Sikapi Konflik Papua, Panglima TNI Tegaskan Militer Tak Bisa Bekerja Sendirian

News | Minggu, 20 September 2026 | 11:32 WIB

VISION+ Hadirkan POTE, Serial Horor Soal Kutukan Mematikan di Pulau Marunda

VISION+ Hadirkan POTE, Serial Horor Soal Kutukan Mematikan di Pulau Marunda

Entertainment | Minggu, 20 September 2026 | 11:27 WIB

Jangan Tertipu Visualnya! Ini Pesan Kelam Takopi's Original Sin tentang Trauma

Jangan Tertipu Visualnya! Ini Pesan Kelam Takopi's Original Sin tentang Trauma

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 11:21 WIB

6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level

6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 11:20 WIB

Houthi Targetkan Warga Sipil di Riyadh dan 4 Kota Lain, Arab Saudi Siapkan Balasan Mengerikan

Houthi Targetkan Warga Sipil di Riyadh dan 4 Kota Lain, Arab Saudi Siapkan Balasan Mengerikan

News | Minggu, 20 September 2026 | 11:18 WIB

Kemenhaj Periksa 19 Saksi Terkait Dugaan Manipulasi Nomor Porsi Haji di Jatim

Kemenhaj Periksa 19 Saksi Terkait Dugaan Manipulasi Nomor Porsi Haji di Jatim

News | Minggu, 20 September 2026 | 11:15 WIB

8 Arti Mimpi Kecelakaan Mobil, Apakah Selalu Pertanda Buruk?

8 Arti Mimpi Kecelakaan Mobil, Apakah Selalu Pertanda Buruk?

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 11:13 WIB

8 Cara Mengunci Kelembapan Ekstra pada Kulit Lansia tanpa Memicu Gatal

8 Cara Mengunci Kelembapan Ekstra pada Kulit Lansia tanpa Memicu Gatal

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 11:09 WIB

×