HNW Sebut Salam 2 Jari Ratna Sarumpaet di Sidang Rugikan Prabowo

Kamis, 28 Februari 2019 | 13:47 WIB
HNW Sebut Salam 2 Jari Ratna Sarumpaet di Sidang Rugikan Prabowo
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (Suara.com/Ria)

Suara.com - Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai aksi salam 2 jari yang dilakukan Ratna Sarumpaet sebelum menjalani sidang perdana kasus berita bohong dapat merugikan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. HNW mengatakan aksi tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan Ratna.

Menurut HNW, setiap orang memiliki hak untuk menunjukkan salam satu jari, dua jari atau sepuluh jari sekalipun. Namun HNW menilai seharusnya Ratna fokus pada persidangan, bukan justru melakukan hal yang dirasa tidak perlu.

"Sebaiknya jangan menambah masalah untuk suatu hal yang tidak diperlukan. Misalnya sangat jelas perilaku beliau yang sangat dirugikan adalah dalam tanda kutip Pak Prabowo, Pak Amien Rais, Pak Fadli Zon dan pihak-pihak yang ada di kubu dua jari," ucap HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (28/2/2019).

Lebih lanjut, HNW menilai aksi salam dua jari yang dilakukan Ratna menimbulkan kesan seolah-olah kasus yang tengah dialainya ada kaitannya dengan pasangan Prabowo - Sandiaga. Padahal, HNW meyakini kasus tersebut tidaklah ada kaitannya sama sekali dengan Prabowo - Sandiaga Uno.

"Harusnya Bu Ratna Sarumpaet yang sudah sangat merugikan pada Pak Prabowo, Pak Amien Rais, Pak Fadli dan rekan-rekan yang kemarin sempat kemudian mendapat informasi tentang beliau dianiaya katanya itu ya, harusnya beliau tidak melakukan hal-hal yang semakin menambah kesalahpahaman," ungkapnya.

Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet beberapa kali sempat mengacungkan salam dua jari saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Ratna menjalani sidang perdana terkait kasus hoaks penganiayaan yang sempat viral di media sosial.

Dalam kasus ini, aktivis kemanusiaan itu dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Wapres JK : Yang Ribut Pilpres Bukan di Lapangan Tapi di Medsos

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI