Anggap Pimpinan Daerah Tak Netral, BPN Usul Kotak Suara Titip ke TNI

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 28 Februari 2019 | 17:34 WIB
Anggap Pimpinan Daerah Tak Netral, BPN Usul Kotak Suara Titip ke TNI
Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengusulkan agar kotak suara di Pemilu 2019 dititipkan ke TNI. BPN khawatir terjadi kecurangan, mengingat sejumlah pimpinan daerah sudah melakukan deklarasi dukungan ke Capres petahana Joko Widodo (Jokowi).

"Berbagai pimpinan daerah sudah deklarasi dukung Jokowi. Lebih baik kotak suara tidak lagi ditaruh di kantor camat," ujar Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade di Hotel Akmani, Gondangdia, Jakarta Pusat Kamis (28/02/2019).

Andre menerangkan, pihaknya mengusulkan agar kotak suara diletakan di kantor Komando Rayon Militer (Koramil) yang terdapat di tiap kecamatan sebelum didistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan sesudahnya. Koramil dipilih karena BPN menganggap tentara sebagai institusi paling netral di Pemilu kali ini.

"Lebih baik di koramil karena TNI pasti netral," ujar Andre.

Lebih jauh Andre mengatakan, jika nantinya kotak suara ditaruh di Koramil harus dikawal dengan pengawasan ketat. Beberapa institusi seperti TNI, Kepolisian, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan didampingi tiap saksi dari kubu Capres.

"Jadi nanti ada tentaranya, ada polisi, PPK, ada saksi-saksi juga dari masing-masing kubu. Takutnya jam 2-3 malem pas ngantuk ada kenapa-kenapa lagi. Apalagi kotaknya kardus," kata Andre.

Sebelumnya Bawaslu Jawa Tengah menyatakan deklarasi dukungan ke Jokowi - Ma'ruf yang dilakukan Gubernur Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah pada Sabtu (26/1/2019) di Hotel Alila Solo, memenuhi unsur pelanggaran.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin mengatakan, deklarasi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

baca juga

"Bahwa jabatan kepala daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah, seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata dan tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok," kata Rofiudin beberapa waktu lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Minta Ulama dan Pimpinan Ponpes di Jabar Sampaikan Ini ke Masyarakat

Jokowi Minta Ulama dan Pimpinan Ponpes di Jabar Sampaikan Ini ke Masyarakat

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 17:09 WIB

Singgung Beda Kubu Terkait Pilpres, Jokowi Ceritakan Konflik di Afghanistan

Singgung Beda Kubu Terkait Pilpres, Jokowi Ceritakan Konflik di Afghanistan

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 16:41 WIB

Polisi Lepaskan Tembakan ke Arah Kericuhan Dekat Lokasi Kampanye Prabowo

Polisi Lepaskan Tembakan ke Arah Kericuhan Dekat Lokasi Kampanye Prabowo

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 16:02 WIB

Rommy: PPP yang Tidak Dukung Jokowi - Maruf Amin Bukan Kader Partai

Rommy: PPP yang Tidak Dukung Jokowi - Maruf Amin Bukan Kader Partai

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 15:43 WIB

Terkini

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya

Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol

Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak

Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:25 WIB

×