Polisi Bantah Ada Unsur Politis di Balik Penangkapan Ratna Sarumpaet

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 28 Februari 2019 | 17:57 WIB
Polisi Bantah Ada Unsur Politis di Balik Penangkapan Ratna Sarumpaet
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. (Suara.com/ Walda Marison)

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah pernyataan terdakwa Ratna Sarumpet yang menyebut penangkapannya bermuatan politis. Dirinya menegaskan penyidik bekerja sesuai prosedur.

"Tidak ada unsur politisasi di kasus apapun," kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (28/2/2019).

Argo menambahkan, penyidik sudah bekerja sesuai aturan, baik dalam kasus berita hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet, maupun kasus-kasus lainnya. Penangkapan Ratna juga sudah sesuai mekanisme yang ada.

"Yang jelas polisi itu bersikap netral. Penyidik bekerja sesuai Undang-Undang yang berlaku" jelas Argo.

Sebelumnya, Ratna mengatakan bahwa kasus yang menimpa dirinya bermuatan politis. Hal itu berkaitan dengan penangkapan yang dilakukan polisi.

"Aku cuma secara umum minta karena aku merasa ini semua politisasi. Penangkapan saya politisasi aku anggap enggak harus ditangkap juga toh bisa lihat tiketnya juga kok yang kayak gitu-gitu," kata Ratna di Polda Metro Jaya seusai menjalani sidang perdana.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratna didakwa membuat keonaran dengan mewartakan hoaks. Jaksa menilai Ratna sengajat membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.

"(Terdakwa) Menceritakan mengenai penganiayaan dan mengirimkan foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," ujar jaksa penuntut umum di ruang sidang.

Jaksa menerangkan, rangkaian kebohongan melalui pesan WhatsApp serta mengirim foto lebam pada wajahnya. Kemudian, pihak BPN Prabowo-Sandiaga menggelar konfrensi pers pada tanggal 2 Oktober 2018.

baca juga

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran hoaks penganiayaan yang viral di media sosial. Ratna pun kini telah mendekam di penjara setelah dibekuk polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 4 Oktober 2018 lalu.

Dalam kasus ini, aktivis kemanusiaan itu dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Dana Kemah, Polisi Konfrontir Keterangan Saksi

Kasus Dana Kemah, Polisi Konfrontir Keterangan Saksi

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 16:49 WIB

Balas Dakwaan Jaksa, Ratna Sarumpaet Siap Ajukan Eksepsi

Balas Dakwaan Jaksa, Ratna Sarumpaet Siap Ajukan Eksepsi

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 13:25 WIB

Wakapolres: Tak Ada Informasi Massa Pendukung Ratna Sarumpaet

Wakapolres: Tak Ada Informasi Massa Pendukung Ratna Sarumpaet

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 09:28 WIB

Jalani Sidang Perdana, Ratna Sarumpaet Berangkat dari Polda Metro Jaya

Jalani Sidang Perdana, Ratna Sarumpaet Berangkat dari Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 09:16 WIB

Jadi Korban Persekusi Saat Liput Munajat 212, Jurnalis CNN Lapor Polisi

Jadi Korban Persekusi Saat Liput Munajat 212, Jurnalis CNN Lapor Polisi

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 19:49 WIB

Terkini

Purbaya Serahkan Becak Listrik di Yogyakarta buat Pariwisata Ramah Lingkungan

Purbaya Serahkan Becak Listrik di Yogyakarta buat Pariwisata Ramah Lingkungan

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:37 WIB

Likuiditas Masih Melimpah, Perbankan Masih Leluasa Salurkan Kredit

Likuiditas Masih Melimpah, Perbankan Masih Leluasa Salurkan Kredit

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:36 WIB

Inovasi Produk Water Based Rendah Emisi Ciptakan Kualitas Ramah Udara

Inovasi Produk Water Based Rendah Emisi Ciptakan Kualitas Ramah Udara

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:34 WIB

Citra Koperasi Dirombak, Regenerasi Ada di Tangan Gen Z

Citra Koperasi Dirombak, Regenerasi Ada di Tangan Gen Z

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:29 WIB

Bikin Jenderal Cengar-cengir, Prabowo Tanya Panglima TNI dan Kapolri Soal Potong Anggaran: Rela?

Bikin Jenderal Cengar-cengir, Prabowo Tanya Panglima TNI dan Kapolri Soal Potong Anggaran: Rela?

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:28 WIB

Tak Sekadar Antar BBM, Truk Tangki Pertamina Dipantau 24 Jam Nonstop

Tak Sekadar Antar BBM, Truk Tangki Pertamina Dipantau 24 Jam Nonstop

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:26 WIB

Ketimpangan Jejak Karbon: Emisi Orang Kaya di Balik Kampanye Go Green

Ketimpangan Jejak Karbon: Emisi Orang Kaya di Balik Kampanye Go Green

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:25 WIB

Belajar dari Alam, Puluhan Anak Desa Lemo Rasakan Serunya Menjadi Petani Sehari

Belajar dari Alam, Puluhan Anak Desa Lemo Rasakan Serunya Menjadi Petani Sehari

Banten | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:22 WIB

Seberapa Besar Kontribusi Ajang MotoGP ke Perekonomian

Seberapa Besar Kontribusi Ajang MotoGP ke Perekonomian

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:19 WIB

Bursa Mineral Segera Meluncur, OJK Buka Lowongan Kerja

Bursa Mineral Segera Meluncur, OJK Buka Lowongan Kerja

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:14 WIB

×